Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Komisi II DPR Siap Pidanakan Bupati/Walikota yang Melanggar PP 48 Tentang Penerimaan Tenaga Honorer K2

Komisi II DPR Siap Pidanakan Bupati/Walikota yang Melanggar PP 48 Tentang Penerimaan Tenaga Honorer K2
Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hutahuruk. (istimewa)
Jum'at, 13 Januari 2017 07:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pernyataan keras terhadap pelanggaran PP 48 tahun 2005, soal pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer kategori II (K2) diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hutahuruk.

Tak tanggung-tanggung, dirinya mengaku siap mempidanakan para Walikota/Bupati atau Gubernur yang ketahuan dan terbukti melanggar PP tersebut.

Baca Juga: DPR Akan Panggil Bupati/Walikota se-Indonesia, Terkait PP 48 Tahun 2005 Soal Pengangkatan Tenaga Honorer

"Kita akan audit secepat mungkin. Karena dugaan pelanggaran ini sudah ada, Cuma di daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota dan gubernur sedang kita selidiki. Kalau ada bukti dan faktanya melanggar, kita akan hadapkan pada proses pidana," ujarnya kepada wartawan parlemen, Kamis (12/1/2017) kemarin, di Jakarta.

Dirinya juga menegaskan, Komisi II akan segera memanggil seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, terkait pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2). Pasalnya kata dia, masih banyak temuan pelanggaran yang dilakukan para Bupati/Walikota terkait PP 48 tahun 2005 tentang moratorium penerimaan tenaga honorer (K2).

"Kita undang, supaya ketahuan siapa Walkiota/Bupati atau Gubernur yang melanggar PP 48/2005 junto PP 56/2012 itu. Karena proses pengangkatan dan larangan untuk tidak mengangkat setelah tahun 2005, itu sudah diatur di PP 48/2005 pasal 8 yang telah mengatur," ujarnya.

"Nah kebanyakan pasal ini mereka tabrak , maka potensi pidana nya tinggi terhadap Bupati dan Walikota maupun Gubernur," tukasnya.

Pihaknya juga mengaku, akan segera mengaudit jumlah tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005.

"Ini kita akan audit dulu. Kalau saat ini belum ada kepastian berapa jumlahnya. Saya menyampaikan ini untuk menantang Baleg apakah perubahan UU ASN perlu atau tidak," paparnya.

Dirinya juga menyebutkan, tidak diperlukan atau dilakukan perubahan UU ASN dengan alasan pengangkatan sampai 2005, sudah selesai tuntas. "Berapa banyak tenaga K2 yang diangkat setelah PP 48/2005 dikeluarkan, kita akan audit," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/