Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
7 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setahun Jadi Pemasok Sabu untuk Napi, 2 Sipir Ditangkap Polisi

Setahun Jadi Pemasok Sabu untuk Napi, 2 Sipir Ditangkap Polisi
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 08:35 WIB

BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi membekuk dua sipir di Lapas Kelas III Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham Setiasalam (27).

Keduanya ditangkap karena sudah setahun ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempatnya bertugas.

"Tersangka memasok sabu-sabu sesuai dengan permintaan warga binaan pengguna narkoba," kata Asep, Kamis (12/1).

Menurut dia, tersangka menjual kepada warga binaan pengguna narkoba senilai Rp 2,5 juta sepaket atau satu gram. Bisnis ilegal tersebut dilakukan kedua tersangka sudah setahun sebelum ditangkap polisi pada Desember 2016 lalu.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," jelas Asep.

Kepada wartawan, tersangka Ade tak banyak bicara. Tersangka hanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal dengan harga Rp 1 juta, kemudian dijual Rp 2,5 juta.

"Belinya satu ji (satu gram) Rp 1 juta," katanya.

Seperti diberitakan, dua tersangka Ade dan Irham ditangkap polisi setelah dibuntuti petugas Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Ade ditangkap lebih dulu di rumahnya berikut barang bukti 2,28 gram sabu-sabu.

Kemudian, tersangka Irham ditangkap di rumahnya di Cikarang berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram. Irham sempat ingin membuang sabu-sabu namun berhasil digagalkan oleh polisi yang menangkap.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/