Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
20 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
20 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
11 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
11 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
11 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Hukum

Setahun Gauli Adik Ipar, Kelakuan Pria di Kampar Ini Terbongkar Usai Ketahuan Larikan Korban Seminggu ke Kos-kosan

Setahun Gauli Adik Ipar, Kelakuan Pria di Kampar Ini Terbongkar Usai Ketahuan Larikan Korban Seminggu ke Kos-kosan
Pelaku pencabulan terhadap adik iparnya yang masih ABG ditangkap polisi
Sabtu, 14 Januari 2017 12:49 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pria berumur 25 tahun berinisial FG, terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsek Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, usai dibekuk di kos-kosannya, daerah Panam, Kota Pekanbaru.

Ia ditangkap setelah dilaporkan orangtua dari seorang gadis berumur 14 tahun, sebut saja Bunga (Nama disamarkan, red). FG diketahui melarikan korban selama seminggu, dan menyembunyikannya di kos-kosan.

Di sana korban diajak berhubungan intim layaknya suami istri. Puas menggarap tubuh ABG yang tak lain adik iparnya tersebut, FG pun tanpa perasaan bersalah kemudian mengantarkan Gadis pulang.

Karena takut, pelaku tak berani masuk ke rumah, dan hanya menurunkan korban di jalan. Saat itu lah Bunga bercerita, bahwa selama dibawa kabur, dirinya mengalami perbuatan asusila yang dilakukan FG.

Spontan saja orangtua korban geram dan melaporkan ulah FG ke polisi. Tak butuh waktu lama, ia pun akhirnya diringkus saat sedang berada di kos-kosannya, daerah Panam. Pelaku pun digelandang ke kantor polisi.

"Pengakuannya, pelaku sudah menggauli korban sejak setahun belakangan. Kita sudah proses," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan, Sabtu (14/1/2017) siang.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku terhadap adik iparnya ini bermula saat orangtua korban tidak menemukan anaknya di kamar tidur. Bahkan setelah dicari-cari, Bunga tak kunjung ditemukan.

"Orangtua sempat menghubungi pelaku, dan pelaku bilang jangan khawatir, korban ada bersama dia," beber Kompol Darmawan. "Barulah setelah seminggu usai hilang, korban diantarkan pulang ke rumah, dan keluarga korban langsung membuat laporan," singkatnya.

Atas perbuatannya, FG pun terancam dijerat dengan pasal 332 KUHPidana, Junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/