Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Kondom Robek

Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Kondom Robek
Ilustrasi palu hakim. (int)
Minggu, 15 Januari 2017 09:33 WIB
SWISS - Pengadilan Swiss menjatuhkan vonis satu tahun kurungan pejara kepada seorang pria karena terbukti melakukan hubungan intim tanpa menggunakan kondom.

Hubungan badan antara pria ini dan pasangannya tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, perempuan yang menjadi pasangan pria tersebut mengaku tak akan mau berhubungan badan, jika tahu pria tersebut tak menggunakan kondom saat mereka berhubungan.

Diberitakan Sputnik, 13 Januari 2017, pria tersebut mengaku batal mengenakan kondom karena saat akan digunakan kondom tersebut robek tanpa sengaja. Ketika si perempuan sadar mereka berhubungan badan tanpa pengaman, ia segera melapor pada polisi. 

Pengadilan kriminal Swiss di Luasanne, mengatakan, secara konstitusi pria tersebut terbukti melakukan perkosaan dan ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Menurut pengacara pria tersebut, putusan itu pertama kalinya dijatuhkan di Swiss. Ia keberatan atas hukuman tersebut dan mengajukan banding. 

Sejumlah negara Eropa seperti Swedia dan Inggris memiliki aturan eksplisit bahwa hubungan badan dengan niat yang salah, termasuk memaksakan seseorang untuk mengenakan pengaman, sedangkan yang lain tidak melakukan apa-apa, itu setara dengan kekerasan seksual atau perkosaan. 

Kasus yang nyaris sama adalah tuduhan perkosaan yang dilaporkan oleh dua perempuan Swedia terhadap Pemimpin Redaksi WikiLeaks Julian Assange. Salah seorang perempuan mengklaim, ia setuju untuk melakukan hubungan badan dengan Assange jika pria itu mengenakan kondom.

Namun, Assange dituduh melepaskan pengaman tersebut menjelang ejakulasi. Saat ini, Assange berada dalam perlindungan suaka di Ekuador, namun penyelidikan atas dugaan kasus perkosaan tersebut terus dilakukan.***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/