Keberadaan Tenaga Kerja China di PLTU Tenayan Raya: Pegang Visa Wisata atau Bisnis, Kalau Sudah Kerja Itu Salah
Penulis: Chairul Hadi
Ia memastikan, jika para tenaga kerja asing ini memang mengantongi visa, tentunya harus mengikuti syarat ketentuan lainnya yang berlaku dalam aturan keimigrasian, termasuk penggunaan visa itu sendiri. Ini tentu tidak boleh dilanggar.
"Contoh begini, dia (TKA) pegang visa wisata, tiba-tiba kerja, itu sudah melanggar pasal. Visa bisnis, kalau kerja itu salah, kan harus pemegang KITAS, ada IMTA-nya juga," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (19/1/2017) siang.
Bila melanggar aturan tersebut, maka sesuai pasalnya bida disanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta. "Bisa juga dideportasi. Ini yang sedang kita cek dari mereka. Apa pelanggarannya," sebut Ferdinand.
Ia juga merasa janggal, mengetahui informasi kalau para TKA asal Tiongkok ini melakukan aktivitas berhari-hari di PLTU tersebut. "Yang Jelas kalau dia melakukan kegiatan berhari-hari di sana, bekerja namanya," sesalnya.
"Kalau mereka di sana cuma lihat-lihat, itu nggak bekerja, tapi kalau sudah pakai alat (kerja) dan sepatu lapangan (both) itu kerja. Saya belum tahu persis apakah dia ini buruh kasar atau seperti apa. Ini nanti kita minta keterangannya," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Perusahaan yang Bawa Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok ke PLTU Tenayan Raya
Setidaknya ada 35 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diamankan dari PLTU tersebut, Selasa kemarin. Kata Ferdinand, mereka semua dibawa oleh perusahaan Hypec. "Yang bawa mereka (TKA) perusahaan Hypec," bebernya. ***
Kategori | : | Peristiwa |