Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
6
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Keberadaan Tenaga Kerja China di PLTU Tenayan Raya: Pegang Visa Wisata atau Bisnis, Kalau Sudah Kerja Itu Salah

Keberadaan Tenaga Kerja China di PLTU Tenayan Raya: Pegang Visa Wisata atau Bisnis, Kalau Sudah Kerja Itu Salah
seorang TKA China sedang didata oleh petugas imigrasi Pekanbaru. Ia didampingi penterjemah lantaran tak bisa berbahasa Indonesia (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Kamis, 19 Januari 2017 16:22 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinand Siagian mengungkapkan, pihaknya masih mendalami terkait temuan 35 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, China di area PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Ia memastikan, jika para tenaga kerja asing ini memang mengantongi visa, tentunya harus mengikuti syarat ketentuan lainnya yang berlaku dalam aturan keimigrasian, termasuk penggunaan visa itu sendiri. Ini tentu tidak boleh dilanggar.

"Contoh begini, dia (TKA) pegang visa wisata, tiba-tiba kerja, itu sudah melanggar pasal. Visa bisnis, kalau kerja itu salah, kan harus pemegang KITAS, ada IMTA-nya juga," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (19/1/2017) siang.

Bila melanggar aturan tersebut, maka sesuai pasalnya bida disanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta. "Bisa juga dideportasi. Ini yang sedang kita cek dari mereka. Apa pelanggarannya," sebut Ferdinand.

Ia juga merasa janggal, mengetahui informasi kalau para TKA asal Tiongkok ini melakukan aktivitas berhari-hari di PLTU tersebut. "Yang Jelas kalau dia melakukan kegiatan berhari-hari di sana, bekerja namanya," sesalnya.

"Kalau mereka di sana cuma lihat-lihat, itu nggak bekerja, tapi kalau sudah pakai alat (kerja) dan sepatu lapangan (both) itu kerja. Saya belum tahu persis apakah dia ini buruh kasar atau seperti apa. Ini nanti kita minta keterangannya," pungkasnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Perusahaan yang Bawa Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok ke PLTU Tenayan Raya

Setidaknya ada 35 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diamankan dari PLTU tersebut, Selasa kemarin. Kata Ferdinand, mereka semua dibawa oleh perusahaan Hypec. "Yang bawa mereka (TKA) perusahaan Hypec," bebernya. ***

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/