Polantas Razia di Pintu Masuk Kota Pekanbaru, 50 Pelanggar Ditilang
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Penindakan terhadap pelanggaran lalulintas ini dipimpin langsung oleh Wakasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Hendrizal Gani, dengan sasaran kendaraan angkutan, dengan kekuatan 25 personel.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 37 lembar STNK dan 10 lembar SIM ditilang, serta tiga unit kendaraan bermotor terpaksa diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Wakasatlantas menuturkan, razia ini tidak hanya kendaraan yang memiliki muatan berlebih, keamanan dari barang muatan yang dibawa juga menjadi sasaran penindakan dalam rangka bulan tertib lalulintas ini.
"Masih ada kita temukan kendaraan angkutan yang tidak menggunakan penutup atau terpal untuk menutupi muatannya," kata Wakasat.
"Jika hal itu masih dibiarkan, bisa membahayakan penguna jalan yang lain dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Karena bisa saja muatannya tercecer di jalan," sambung Wakasat.
BACA JUGA:
. Begini Harusnya Razia Resmi Polisi di Jalan Raya, Dirlantas Polda Riau: Kalau Minta Uang, Laporkan
Mantan Kapolsek Rumbai ini juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan agar dalam mengemudikan kendaraan sesuaikan dengan kategori SIM yang dimiliki.
"SIM kan sudah ada kategorinya, jangan cuma punya SIM A tapi malah bawa kendaraan roda enam, kan jelas sudah melanggar," ucapnya.
"Kita ingatkan kepada pengguna jalan dan pengemudi mobil angkutan agar periksa kembali kelengkapan kendaraannya. Baik surat-surat, berupa SIM dan STNK, serta surat izin lainnya," pungkasnya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |