Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
13 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Polisi Juga akan Selidiki Bendera Merah Putih Bertuliskan 'Metallica'

Polisi Juga akan Selidiki Bendera Merah Putih Bertuliskan Metallica
Bendera bertulisan Metallica. (foto: merdeka.com)
Kamis, 19 Januari 2017 23:35 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyelidikan atas laporan menghina bendera Merah Putih masih terus dilakukan. Bahkan kini mulai membidik kasus bendera Merah Putih bertuliskan 'Metallica'.

Tito mengaku sudah mendapat data awal terkait hal itu. "Kita baru dapat data itu sehingga akan lakukan lidik juga," Tito di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1/2017) seperti diberitakan merdeka.com.

Menurut Tito, langkah awal dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penulisan 'Metallica' pada bendera tersebut. Polisi juga akan mencari tahu apakah penulisan itu benar adanya atau hanya editan.

"Kami lidik dulu, apakah betul gambar itu? Apakah itu ditempel? Apakah itu editan? Kami pelajari dulu," jelasnya.

Terkait bendera merah putih bertuliskan kaligrafi dan gambar pedang saat demo FPI, Tito juga menerapkan hal sama. Pihaknya tidak segan-segan memproses bila itu terbukti terjadi pelanggaran.

"Sekarang ini kita sedang mencari dulu, siapa yang membawa itu. Setelah itu kami akan meminta keterangannya, kemudian maksudnya untuk apa. Kalau memang ada ada pelanggaran pidana, kami proses. Tapi kalau tidak ada pelanggaran pidana, ya enggak," tegas Tito.

Perlu diketahui, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara tidak diperbolehkan menghina lambang negara.

Dalam Pasal 24 a jo Pasal 66 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Jika hal itu dilakukan, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/