Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Revisi UU Pemilu, Mendagri Sepertinya Manut dengan DPR RI

Soal Revisi UU Pemilu, Mendagri Sepertinya Manut dengan DPR RI
Mendagri Tjahjo Kumolo. (istimewa)
Kamis, 19 Januari 2017 15:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi II DPR RI hari ini menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disusun tiap fraksi terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DIM yang diserahkan bisa meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

"Pada prinsipnya kami tampung, akan kami bahas bersama. Saya yakin ada kata mufakat. Yang penting ada peningkatan kualitas dari UU yang lama. Revisi ini kan menyempurnakan dari yang belum sempurna, meningkatkan kualitas pileg dan pilpres," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Tjahjo mengatakan, pemerintah bakal mengikuti kemauan dewan. Namun, harus sesuai aspirasi rakyat.

Artinya, kata dia, pemimpin yang nantinya diajukan harus sesuai keinginan masyarakat. Prosesnya pun harus sesuai ketentuan yang sudah berlaku.

"Yang ketiga ya kualitas tadi, contoh kecil UU PP-nya sudah 3,5 (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) masa ada yang usul harus 0," jelas Tjahjo.

Pemerintah masih berharap parliamentary threshold naik dari usulan 3,5 persen. Angka ini menunjukkan bagaimana masyarakat berkontribusi saat pemilihan.

"Masyarakat pemilih akan memilih siapa calonnya dari partai mana, lolos 3,5 persen, lolos 1 persen, atau lolos 5 persen itu tergantung pada masyarakat," ujar bekas Sekjen PDI Perjuangan ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/