YLKI Minta Mi Samyang Ditarik dari Swalayan dan Pengedarnya Mesti Dipidana
Penulis: Muslikhin Effendy
Tulus mengatakan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) tJaminan Produk Halal. UU itu mensyaratkan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual ke kalangan muslim.
"Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal," ujar Tulus Jumat (19/1/2017).
Tulus juga mengingatkan, agar pihak yang mengedarkan Mie Samyang untuk menariknya. Sebab, konsumen yang tidak mengetahuinya bisa saja langsung mengonsumsinya. "Harus ditarik dong," katanya.
Sebelumnya Ketua MUI Sumenep Safradji mengaku bekerja sama dengan seorang mahasiswa jurusan Bahasa Korea dari Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada (UGM).
Tujuannya untuk menerjemahkan tulisan yang tertuang di bungkus produk Mi Samyang. Setelah diterjemahkan, tulisan dalam kemasan mi itu memang menginformasikan adanya kandungan babi. ***
Sumber | : | jpnn.com |
Kategori | : | Jawa Timur, DKI Jakarta, GoNews Group |