Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Hukum

Dicecar Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa, Polhut TNBT Inhu Akui Ada Kebun Sawit Dalam Taman Nasional

Dicecar Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa, Polhut TNBT Inhu Akui Ada Kebun Sawit Dalam Taman Nasional
Dua orang saksi dari Polhut TNBT Inhu ketika diambil sumpah oleh ketua majelis hakim.
Kamis, 19 Januari 2017 16:35 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sepertinya, istilah hukum tajam kebawah dan tumpul ketas ternyata benar adanya. Dikala masyarakat yang melakukan kesalahan, penegakan hukum sangat cepat dilakukan. Namun sebaliknya, jika pengusaha yang melanggar, hukum hanya tinggal cerita.

Itulah yang dialami oleh dua orang warga Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini. Mereka adalah Koharianto dan Gafarudin.

Saat ini, keduanya resmi menyandang status terdakwa dalam kasus illegal logging di kawasan TNBT Inhu, tepatnya di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal. Mereka tertangkap tangan saat mengolah kayu jenis mersawa di areal yang digadang-gadangkan sebagai paru-paru dunia itu.

Namun demikian, hal itu tentunya sangat miris bila dibandingkan dengan para pelaku pengrusakan lainnya. Walau sudah jelas-jelas melanggar aturan karena diduga telah melakukan perambahan dan pengalihfungsian kawasan menjadi kebun kelapa sawit, akan tetapi pihak TNBT terkesan tutup mata.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kedua terdakwa yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Rabu (18/1/2017) sore kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Ahkyudi SH.

Dimana, ketika kuasa hukum terdakwa Wismar Harianto SH menyerca dua orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Rengat yang berasal dari Polhut TNBT yaitu saksi Ade Adriadi dan saksi Irha Siregar yang juga sebagai saksi penangkap mengakui bahwa, saat ini diareal TNBT tersebut ada ditemukan puluhan bahkan ratusan hektar kebun kelapa sawit.

"Saudara saksi, saya minta saudara menjawab dengan jujur, apakah anda selaku Polhut TNBT ada menemukan kebun kelapa sawit di areal TNBT tersebut..?," tanya Wismar. Dengan nada terbatah, saksi Ade Adriadi menjawab ada.

"Jika ada, mengapa saudara tidak langsung memberikan tindakan.?," ujar Wismar kembail bertanya. Dengan singkat saksi Ade menjawab bahwa, saat ini tengah dalam proses.

Jawaban terdakwa itu sontak membuat kuasa hukum terdakwa naik darah. Dan pada akhirnya ketua mejelis hakim mengarahkan agar pertanyaan kuasa hukum terdakwa tidak keluar dari pokok perkara.

"Ini sangat tidak masuk akal, masyarakat yang hanya mengolah sebatang kayau, langsung dipenjarakan, ketika pengusaha yang membangun kebun di areal tersebut, mereka biarkan begitu saja. Ada apa dengan TNBT ini," tegas Wismar dengan nada tinggi saat ditemui GoRiau.com diluar ruangan sidang.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/