Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Anda Ditilang Polisi di Payakumbuh? Jangan Mau Damai di Tempat Ya, Bayar Online Saja!

Anda Ditilang Polisi di Payakumbuh? Jangan Mau Damai di Tempat Ya, Bayar Online Saja!
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 21 Januari 2017 23:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PAYAKUMBUH - Kalau anda kebetulan melintas di Kota Payakumbuh dan mendapat Tilang dari Polisi, ingat jangan mau damai tempat, karena saat ini sudah ada pembayaran denda Tilang melalui online.

Pasalnya, Plt. Walikota Payakumbuh Pridai Syukur secara resmi sudah melaunching sidang Tilang Online (e-Tilang) yang dilaksanakan oleh Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh di salah satu ruang sidang Gedung Utama, Jl. Soekarno Hatta, Jumat (20/1/2017) kemarin.

Selain dihadiri Plt Walikota Payakumbuh dan Ketua Pengadilan Negeri, Efendi, SH, acara peluncuran program tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Forkopimda di antaranya, Kapolres kota Payakumbuh, AKBP Kuswoto, Wakil Ketua DPRD kota Payakumbuh, Suparman, Kajari Payakumbuh, Hasbih, dan sejumlah pimpinan OPD.

Program Tilang Online atau e-Tilang ini guna membantu dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang diterima pengadilan, baik pihak penegak hukum apalagi masyarakat umum.

Tilang Online ini juga dapat mengurangi tindakan pungutan liar dan percaloan. Dan masyarakat yang terkena kasus pelanggaran lalu lintas tak harus hadir mengikuti persidangan.

Karena secara prosedur pihak pengadilan telah melaksanakan persidangan dan masyarakat bisa melihat hasil sidang secara online di www.pn-payakumbuh.go.id dan di papan pengumuman di kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Nah setelah mengetahui besaran denda tilang pelanggar dapat membayar denda tersebut di rekening Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Apabila denda tersebut telah dibayar, selanjutnya pelanggar membawa bukti setoran tersebut ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan mengambil barang buktinya.

Walikota Priadi Syukur usai acara peluncuran program sidang Tilang Online ini, memberikan apresiasi karena Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, dianggap telah membuat gebrakan dan inovasi baru.

"Pengadilan Negeri Payakumbuh telah berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik, khususnya sidang Tilang Online. Dan berharap masyarakat yang berurusan dengan hal ini untuk selalu mengikuti proses yang ada sesuai prosedur," ujar Priadi Syukur.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Efendi didampingi Wakil Ketua Jarot Widiyatmo menginformasikan, sidang Tilang Oline atau e-Tilang ini adalah sebagai implementasi penyelenggaraan peradilan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk membuka akses yang luas dan memudahkan bagi masyarakat.

"Pelanggar tidak perlu lagi hadir dipersidangan, cukup lihat hasil sidang dimana besaran denda ditampilkan online dan offline, dan kemudian dibayar melalui bank ke rekening Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh. Setelah itu bawa bukti setoran untuk mengambil barang bukti, terang Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh," pungkasnya. ***

Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/