PKPI Abdya: Keputusan DKPP RI Tidak Wajar
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE – Agaknya, pilkada damai di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, pascakeputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memberhentikan sementara komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat yang merembes pada pencoretan salah satu pasangan calon kontestan Pilkada Abdya yang mendapat reaksi negatif dari sejumlah elemen di wilayah tersebut.
Nada-nada penolakan dan ketidak puasan atas keputusan itu kini semakin gencar dilakukan. Baik oleh pasangan calon yang merasa dirugikan, juga oleh salah satu partai pendukung yang dinyatakan oleh pihak penyelenggara pesta demokrasi itu tidak sah.
Baca: Afdhal Jihad: Kami Siap Melawan Kezaliman
Atas vonis tidak sah tersebut, Ketua DPK PKP Indonesia (PKPI) Abdya, Afdhal Jihad menilai, keputusan DKPP itu sangat tidak wajar. Dikarenakan, partai PKPI telah sah menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kalau PKPI dikatakan tidak terdaftar di web Kemenkumham itu pembohongan publik,” kata Afdhal.
Terkait dukungan kepada paslon Said Syamsul Bahri dan M Nafis Amanaf, Afdhal Jihad dengan tegas mengatakan itu sah, bahkan dua kubu yang pernah berseteru di tubuh PKPI-pun mendukung paslon tersebut.
“Dukungan kepada Said-Nafis dengan Surat Keputusan DPN PKPI Nomor 019/DPNPKP IND/VIII/2016 tentang persetujuan paslon bupati dan wakil bupati yang diusung ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakasekjen Takudaeng Parawansa di Jakarta bertanggal 25 Agustus 2016. Itu sah, karena ditandatangani oleh Pimpinan Partai,” tegas Afdhal.
Selain itu, surat dukungan dari PKPI ke paslon Said-Nafis itu telah sah secara hukum dan sesuai dengan apa yang ditayangkan oleh Website KPU pada saat pendaftaran paslon tersebut.
Menanggapi keputusan KIP Aceh yang mencoret paslon bernomor urut empat itu, Afdhal menilai itu sangat keliru.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat 12, sengketa Pilkada dan pembatalan Paslon hanya boleh dilakukan sebelum 30 hari menjelang pemilihan.
“Ini keputusan dasar hukumnya apa? PKPI itu sah dan pembatalannya pun sudah salah aturan dimana saat ini pencoblosan hanya tinggal beberapa hari lagi,” pungkas Afdhal sembari menegaskan, pihaknya masih tetap solid membantu paslon Said-Nafis dengan berbagai cara.
Baca: PKPI dan PBB Aceh Usung Calon Bupati/Wali Kota di 8 Daerah Ini
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Politik |