Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ditanya Kapan akan Panggil Megawati, Jawaban Polri: Nunggu Saksi Ahli

Ditanya Kapan akan Panggil Megawati, Jawaban Polri: Nunggu Saksi Ahli
Megawati Soekarno Putri saat pidato ulang tahun PDIP. (antara)
Rabu, 25 Januari 2017 05:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Polri membenarkan perihal adanya laporan dari LSM yang melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Mega dilaporkan atas tuduhan penodaan terhadap agama dalam pidatonya di acara HUT PDIP ke-44.

"Terlapor Ibu Megawati diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) kemarin.

Menanggapi laporan tersebut, menurutnya penyidik akan menindaklanjuti seperti laporan-laporan pada umumnya. Bahwa akan dilakukan proses verifikasi, meminta keterangan baik dari pelapor, terlapor, dan juga para ahli.

Namun saat ditanyakan kapan tepatnya akan dilakukan pemanggilan kepada Presiden kelima RI tersebut, Rikwanto belum bisa memastikan. Alasannya karena akan meminta keterangan dari sejumlah ahli terlebih dahulu.

"Pada waktunya (dipanggil), cuma belum kita tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata dia.

Untuk diketahui laporan tersebut diterima oleh Bareskrim polri dengan nomor polisi LP/27/1/207 Bareskrim tanggal 23 Januari 2017. Laporan dibuat oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama atas nama Baharuzzaman. ***

Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/