Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Korupsi PT BLJ Bengkalis, Herliyan Saleh Dituntut 6 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 5 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Korupsi PT BLJ Bengkalis, Herliyan Saleh Dituntut 6 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 5 Tahun Penjara
Empat terdakwa, Herliyan Saleh, Mukhlis, Ribut Susanto dan Burhanuddin saat sidang lanjutan kasus korupsi PT BLJ Bengkalis di PN Pekanbaru, Rabu siang (foto: barkah/goriau.com)
Rabu, 25 Januari 2017 14:13 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Rabu (25/1/2017) siang.

 Dalam agenda pembacaan tuntutan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis langsung menghadirkan empat terdakwa, Herliyan Saleh, Burhanuddin, Ribut Susanto dan Mukhlis.

Selain itu, keluarga para terdakwa tampak hadir di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru, tempat digelarnya sidang lanjutan dengan agenda membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Menuntut terdakwa Burhanuddin dengan pidana lima tahun kurangi selama masa penahan dan pidana denda Rp200 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata JPU Kejari Bengkalis, Budhi Fitriadi.

Dua terdakwa lainnya, Mukhlis dan Ribut Susanto dituntut dengan pidana yang sama dengan terdakwa Burhanuddin. Yaitu, pidana lima tahun kurangi selama masa penahanan dan pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan.

Sementara itu, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, justru mendapatkan pidana lebih berat dibanding tiga terdakwa lainnya, dari JPU Kejari Bengkalis saat mengikuti sidang lanjutan di PN Pekanbaru.

BACA JUGA:

. Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT BLJ Bengkalis, Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Banyak Kesalahan

. Sidang Korupsi PT BLJ Bengkalis, Saksi Ahli: Kesalahan Administrasi

"Kesimpulan, menuntut terdakwa Herliyan Saleh dengan pidana enam tahun penjara, kurangi selama masa penahanan dan pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan," ucap JPU Bengkalis, Budhi Fitriadi.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Bengkalis, Hakim Ketua, Joni memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa untuk memberikan keberatan atas tuntutan JPU pada persidangan selanjutnya.

"Sidang ditunda hinga pekan depan, Rabu (1/2/2017). Bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatannya pada persidangan pekan depan," tutup Hakim ketua, Joni.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/