Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Provinsi Kurang Pengawasan Peredaran Barang di Daerah, Gubernur Riau Minta Pemkab Ikut Peduli

Provinsi Kurang Pengawasan Peredaran Barang di Daerah, Gubernur Riau Minta Pemkab Ikut Peduli
ilustrasi.
Kamis, 26 Januari 2017 16:19 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau sebagai pemegang kewenangan pengawasan peredaran barang di seluruh kabupaten/kota diminta untuk segera turun langsung ke daerah.

Ini perlu dilakukan mengingat peredaran barang kadaluwarsa makin marak dikeluhkan masyarakat di daerah. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebagian masyarakatnya tengah menyambut hari Imlek.

"Kalau masih ada dinas perdagangan di situ, silakan ditampung keluhan masyarakatnya dan segera disampaikan ke provinsi. Dengan begitu pemerintah provinsi harus segera turun ke daerah," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (26/1/2017) siang.

Orang nomor satu di Riau ini pun meminta pemerintah kabupaten/kota yang ada di Riau untuk peduli dengan masyarakatnya dan tak serta merta 'angkat tangan' begitu saja meskipun kewenangan pengawasan peredaran barang telah di tarik ke provinsi.

"Ya bagaimana pun juga, itu kan masyarakatnya Pemkab. Jangan karena itu (kewenangan) langsung angkat tangan. Keluhan masyarakat bisa dilaporkan ke provinsi," imbaunya.

Lanjut Andi, saat ini Pemprov Riau tengah menyusun ketentuan untuk pembentukan perpanjangan tangan antara daerah dengan provinsi.

"Provinsi siap kok menerima penambahan kewenangan dari kabupaten/kota. Sekarang masih disusun teknis perpanjangan tangan daerah dengan provinsi, salah satunya soal pengawasan dan pemberian izin," terangnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/