Polisi di Inhil Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ratusan Ekstasi Dalam Kotak Smartphone oleh TKI dari Malaysia
Penulis: Chairul Hadi
Untuk mengelabui petugas, narkoba bernilai puluhan juta Rupiah ini pun disisipkan di dalam kotak smartphone. Identitas TKI tersebut diketahui berinisial AH, umur 30 tahun. Dia sudah diamankan di Mapolres Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Minggu (29/1/2017) pagi menjelaskan, kasus ini berhasil dibongkar jajarannya Sabtu malam tadi, persis saat AH baru tiba dari Malaysia melalui kapal via Batam, Kepulauan Riau.
"Saat itu kita dapat info kalau yang bersangkutan membawa narkoba. Diselidiki oleh anggota. Jam 20.00 WIB malam tadi kita ketahui kalau terduga pelaku sedang berkendara (pakai sepeda motor) dan kita cegat," ulas Dolifar.
Ketika itu AH sempat berusaha kabur dan membuang plastik berisi narkoba. Namun upaya TKI ini gagal dan ia tertangkap. "Kita bekuk 15 meter dari tempat dia membuang plastik berisi narkoba tersebut," katanya.
Kepada polisi, AH mengaku membeli narkoba ini di Malaysia seharga 20.000 Ringgit. Ia lalu memasukkannya ke dalam kotak ponsel pintar dengan niat untuk mengelabui aparat.
"Kita mengamankan sekitar 230 butir Pil Ekstasi, sepaket sabu-sabu, uang tunai Rp1.732.000, smartphone, satu ponsel lipat, dompet dan sepeda motor. Kasusnya sudah ditangani Satres Narkoba," singkat Dolifar.
Adapun AH ini diketahui berdomisili di Jalan Perapat, Parit VI, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Inhil. Dia adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negara Malaysia. ***
Kategori | : | Hukum |