Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi di Inhil Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ratusan Ekstasi Dalam Kotak Smartphone oleh TKI dari Malaysia

Polisi di Inhil Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ratusan Ekstasi Dalam Kotak Smartphone oleh TKI dari Malaysia
Barang bukti narkoba milik AH
Minggu, 29 Januari 2017 10:07 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Provinsi Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan butir pil Ekstasi dan sabu-sabu, yang dibawa masuk seorang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Untuk mengelabui petugas, narkoba bernilai puluhan juta Rupiah ini pun disisipkan di dalam kotak smartphone. Identitas TKI tersebut diketahui berinisial AH, umur 30 tahun. Dia sudah diamankan di Mapolres Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Minggu (29/1/2017) pagi menjelaskan, kasus ini berhasil dibongkar jajarannya Sabtu malam tadi, persis saat AH baru tiba dari Malaysia melalui kapal via Batam, Kepulauan Riau.

"Saat itu kita dapat info kalau yang bersangkutan membawa narkoba. Diselidiki oleh anggota. Jam 20.00 WIB malam tadi kita ketahui kalau terduga pelaku sedang berkendara (pakai sepeda motor) dan kita cegat," ulas Dolifar.

Ketika itu AH sempat berusaha kabur dan membuang plastik berisi narkoba. Namun upaya TKI ini gagal dan ia tertangkap. "Kita bekuk 15 meter dari tempat dia membuang plastik berisi narkoba tersebut," katanya.

Kepada polisi, AH mengaku membeli narkoba ini di Malaysia seharga 20.000 Ringgit. Ia lalu memasukkannya ke dalam kotak ponsel pintar dengan niat untuk mengelabui aparat.

"Kita mengamankan sekitar 230 butir Pil Ekstasi, sepaket sabu-sabu, uang tunai Rp1.732.000, smartphone, satu ponsel lipat, dompet dan sepeda motor. Kasusnya sudah ditangani Satres Narkoba," singkat Dolifar.

Adapun AH ini diketahui berdomisili di Jalan Perapat, Parit VI, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Inhil. Dia adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negara Malaysia. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/