Beredar Surat PAN Cabut Dukungan untuk Tarmizi Karim
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Partai Amanat Nasional membatalkan dukungannya terhadap pasangan Tarmizi Karim dan T Machsalmina Ali, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pembatalan ini diketahui setelah beredarnya surat keputusan DPP PAN dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/004/1/2017 tentang pembatalan persetujuan Tarmizi Karim, sebagai calon gubernur Aceh dan T Machsalmina Ali, sebagai calon wakil gubernur Aceh.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan, keputusan ini berdasarkan Hasil Keputusan Tim Pilkada DPP PAN, serta persetujuan DPW PAN Provinsi Aceh, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dan mekanisme internal PAN dalam Pilkada Aceh 2017.
Selain itu, PAN juga mencabut surat keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/IX/2016 tertanggal 22 September 2016 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Aceh dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, terhitung mulai surat ini diberlakukan.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno, di Jakarta, tertanggal 25 Januari 2017. Naun sejauh ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengurus PAN Aceh terkait legalitas surat tersebut.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Politik |