Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Politik

Beredar Surat PAN Cabut Dukungan untuk Tarmizi Karim

Beredar Surat PAN Cabut Dukungan untuk Tarmizi Karim
Surat Keputusan Pembatalan Persetujuan Tarmizi Karim dan T Machsalmina Ali, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pilkada ‎2017. [Ist]
Senin, 30 Januari 2017 21:30 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Par‎tai Amanat Nasional membatalkan dukungannya terhadap pasangan Tarmizi Karim dan T Machsalmina Ali, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.

Pembatalan ini diketahui setelah beredarnya surat keputusan DPP PAN dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/004/1/2017 tentang pembatalan persetujuan Tarmizi Karim, sebagai calon gubernur Aceh dan T Machsalmina Ali, sebagai calon wakil gubernur Aceh. 

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, keputusan ini berdasarkan Hasil Keputusan Tim Pilkada DPP PAN, serta persetujuan DPW PAN Provinsi Aceh, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dan mekanisme internal PAN dalam Pilkada Aceh 2017.

Selain itu, PAN juga mencabut surat keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/‎150/IX/2016 tertanggal 22 September 2016 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Aceh dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, terhitung mulai surat ini diberlakukan.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno, di Jakarta, tertanggal 25 Januari 2017. Naun sejauh ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengurus PAN Aceh terkait legalitas surat tersebut.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/