Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Hukum

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dua Kurir 50 Kg Ganja Asal Aceh Mengaku Menyesal dan Pasrah, Berikut Pernyataannya

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dua Kurir 50 Kg Ganja Asal Aceh Mengaku Menyesal dan Pasrah, Berikut Pernyataannya
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamakan Polsek Batang gangsal
Senin, 30 Januari 2017 22:45 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Dua terdakwa kurir ganja jaringan antar provinsi yang ditangkap pihak Polsek Batang Gangsal, Resor Indragiri Hulu, Riau pada, 17 Agustus 2016 lalu mengaku menyesali perbuatannya. Namun demikain, pasca dituntut 20 tahun penjara, kedua terdakwa itu mengaku pasrah dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Yang mana, dua terdakwa yang merupakan kurir ganja 50 Kg asal Aceh itu adalah, Munawir (21) dan M Rahmiadi (20). Mereka merupakan warga Dusun Lampo Raye, Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangrao Aceh Darusalam.

Dalam wawancara khusu dengan GoRia.com, Senin (30/1/2017), usai mengikuti sidang tuntutan di PN Rengat, Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, mereka mengakui bahwa perannya hanya sebatas kurir atau pengantar, bukan pemilik atau pengedar.

"Saya mengaku salah dan menyesal dengan apa yang telah saya lakukan. Niat uang yang saya dapatkan bisa membantu untuk berobat orangtua, semuanya sirna dan berakhir dipenjara," ungkap Munawir kepada GoRiau.com.

Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan JPU, Munawar mengaku pasrah. "Saya pasrah, namun saya berharap kepada majelis hakim yang terhormat untuk dapat menjatuhkan vonis ringan terhadap saya," harapnya berlinang air mata.

Selain itu, sambung Munawir, dirinya merasa terjebak dalam lingkaran sindikat pengedar narkoba tersebut. Terlebih, saat itu dirinya sangat membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

"Sebenarnya saya mengetahui isi tas dan koper tersebut, karena saya butuh uang, mau tidak mau saya bersedia mengantarkan barang haram itu," jelasnya.

Awalnya tutur Munawir, dirinya dan rekannya mendapatkan narkotika itu dari Sidan (DPO) yang juga warga Aceh. Merela diminta untuk mengantarjan kepada Dedek (DPO) didaerah Cianjur.

"Sebagai imbalan, jika barang (ganja-red) tersebut sampai ditempat tujuan, kami akan diberi upah sebesar Rp10 juta per orang. Hal itu diluar ongkos selama perjalanan," tuturmya.

Dikisahkan Munawir, dari Aceh dia dan rekannya dibelikan tiket mobil menuju Medan, Sumatera Utara. Sesampai di Medan, tangan kanan pemilik barang haram itu yang dikenal dengan nama Jablay (DPO) sudah menunggu.

Setelah dijamu mereka, Jablay langsung mengurus tiket mereka untuk menuju Pekanbaru. Begitu juga sesampai di Pekanbaru, Jablai telah menitipkan mereka kepada sopir mobil untuk dicarikan tiket menuju Cianjur.

Pada akhirnya, keduanya berangka dari Pekanbaru menuju Cianhur dengan menaiki Bus SAN (Siliwangi Antar Nusa). Akan tetapi, sesampai di Inhu, tepatnya di daerah SPBU Simpang Geranit, aksi kedunya terendus pilisi dan dilakukan penggeledahan mobi.

Dari situ, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gangsal, Iptu Aman Aroni, melakukan penghentian bus. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 48 paket daun ganja kering seberat 50 Kg yang disimpan keduanya di dalam tas ransel loreng dan dua buah koper.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, Kejari Inhu melalui JPU Yoyok Satrio telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara denda 2 miliar subsider 3 bulan.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/