Berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, Lili telah dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, guna mengungkap misteri kematian balita 18 bulan yang sudah dititipkan ke panti asuhan miliknya sejak usia enam bulan.
"Pemeriksaannya masih lanjut, sampai saat ini baru 30 pertanyaan. Kita masih belum mengarah ke pokok inti," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (30/1/2017) malam.
Sementara itu, Irwan SH MH, selaku pengacara Lili, belum bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan kliennya yang terjerat kasus tewasnya balita 18 bulan yang diduga karena mengalami penganiayaan selama berada di panti milik kliennya itu.
"Belum (hasil pemeriksaan), nanti saja, ini masih lanjut lagi pemeriksaan," jawabnya saat ditemui disela-sela pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin malam.
Sebelumnya, Lili sempat menolak untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap balita 18 bulan dan akhirnya dilayangkan surat panggilan pertama.
Pemanggilan terhadap Lili selaku Ketua Yayasan Tunas Bangsa yang memiliki tiga cabang panti di Kota Pekanbaru itu, untuk dimintai keterangan terkait tewasnya balita 18 bulan tersebut.
BACA JUGA:
Sampai berita ini diturunkan, Lili masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Pekanbaru didampingi seorang pengacara. Belum diketahui secara pasti, terkait statusnya dalam kasus ini.***