Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lembaga Pengkajian MPR: Partai Politik Perlu Dibahas dalam Bab Khusus Konstitusi

Lembaga Pengkajian MPR: Partai Politik Perlu Dibahas dalam Bab Khusus Konstitusi
Foto: Humas MPR.
Selasa, 31 Januari 2017 16:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bertempat di Ruang GBHN, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, 31 Januari 2017, Lembaga Pengkajian MPR Sidang Pleno III. Dalam sidang yang dipimpin oleh anggota Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar itu membahas mengenai Partai Politik dan Pemilu Dalam Sistem Presidensiil Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang itu beberapa anggota Lembaga Pengkajian memberikan berbagai pendapat. Alfan Alfian mengatakan, partai politik perlu diatur tersendiri dalam bab khusus dalam UUD. Dalam bab khusus tersebut harus diatur bahwa partai politik harus ditegaskan sebagai badan hukum.

"Jadi partai politik tak boleh menjadi milik perseorangan," ujarnya.

Lebi lanjut dikatakan partai politik harus dibiayai negara. Soal besar kecilnya anggaran menurut Alfan Alfian itu masalah teknis. Ditegaskan partai politik yang ada diharapkan berfungsi sebagai pendidikan politik dan menjamin proses demokrasi internal. "Hal-hal demikian perlu diatur dalam bab khusus," ujarnya.

Irman Putra Siddin dalam kesempatan itu menuturkan kalau dilihat dalam UUD, menunjukan di satu sisi partai politik ditempatkan menjadi pranata mulia namun dalam realitas partai politik menanggung beban yang demikian berat.

Diungkapkan partai politik sekarang ditariktarik dalam tiga kekuatan besar yakni pemerintah, rakyat, dan pengusaha.

Dikatakan oleh Irman Putra Siddin, partai politik diberi hak esklusif yang istimewa sehingga bisa mengatur segalanya. Mencengkram dan menentukan segala arah kehidupan. "Masalah harga cabai pun bisa ditentukan oleh partai politik," ujarnya.

Meski partai politik mempunyai hak ekslusif namun bangsa ini tidak memikirkan bagaimana partai politik bisa menghidupi diri sendiri.

Irman Putra Siddin bertanya mengapa partai politik diberi tempat yang mulia? Ia menjawab mungkin hanya partai politik yang diharapkan yang bisa bekerja proffesional yang tiap hari memikirkan soal tata negara dan pemerintahan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/