Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Misteri Tewasnya Balita 18 Bulan Diduga Dianiaya Pengasuh Panti

Polisi Tetapkan Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Sebagai Tersangka Kasus Kematian Zikli

Polisi Tetapkan Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Sebagai Tersangka Kasus Kematian Zikli
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti (berdiri baju putih) saat melakukan pemeriksaan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili yang kini ditetapkan sebagai tersangka (foto: barkah/goriau.com)
Selasa, 31 Januari 2017 10:25 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (31/1/2017) dinihari, LN alias Lili akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita laki-laki berusia 18 bulan yang diduga dianiaya.

Hal itu dibenkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa pagi melalui selularnya. "Iya, berdasarkan bukti-bukti dan fakta dilapangan serta hasil pemeriksaan, Lili kita tetapkan sebagai tersangka," jawabnya.

Penetapan tersangka terhadap Lili selaku pemilik Yayasan Tunas Bangsa ini, buntut dari tewasnya balita bernama M Zikli yang diduga mengalami penganiayaan selama dititipkan ke panti Tunas Bangsa, jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, sejak usianya masih enam bulan.

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kasat menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. "Saat ini Lili sebagai tersangka tunggal. Namun, kita masih akan mendalami lagi, apakah ada tersangka lainnya," ujar Bimo.

"Untuk tersangka, dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, Lili sempat menolak untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap balita 18 bulan dan akhirnya dilayangkan surat panggilan pertama.

Pemanggilan terhadap Lili selaku Ketua Yayasan Tunas Bangsa yang memiliki tiga cabang panti di Kota Pekanbaru itu, untuk dimintai keterangan terkait tewasnya balita 18 bulan tersebut.

BACA JUGA:

. Terkait Kematian Anak Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa, Kak Seto Terbang ke Pekanbaru Siang Ini

. Tiga Jam Lebih Diperiksa, Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik Polresta Pekanbaru

Namun setelah menjalani pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik PPA Polresta Pekanbaru, Lili akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita 18 bulan bernama M Zikli yang diduga dianiaya saat berada di panti asuhan milik Yayasan Tunas Bangsa.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/