Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi di Rohul Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi Asal Sumut, Begini Modus Cukongnya

Polisi di Rohul Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi Asal Sumut, Begini Modus Cukongnya
Barang bukti truk dan 37 jerigen berisi solar yang diamankan polisi Rohul
Kamis, 02 Februari 2017 12:21 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Rohul, Provinsi Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). 37 jerigen berisi Solar disita petugas dan pemiliknya turut diamankan polisi.

Bisnis BBM ilegal yang dilakukan AS akhirnya terbongkar, setelah truk pengangkut puluhan jerigen Solar dicegat aparat berwajib saat melintas di Jalan Umum KM 24, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Hasil penggeledahan di truk ini ditemukan 37 jerigen Solar tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Bahkan BBM ini diketahui merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah, yang diduga disalahgunakan dan tak sesuai peruntukkannya.

Menurut keterangan supir truk dan kernetnya, Solar tersebut adalah milik AS, yang dibelinya melalui salah satu SPBU di daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Supir ini cuma ditugasi mengantarkan ke Rohul.

"Jadi Modusnya, AS diduga membeli Solar dari SPBU untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat di daerah Desa Mahato, Tambusai Utara," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui paur Humasnya, Ipda Suheri Sitorus, Kamis (2/2/2017) siang.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan AS. Ia pun dijemput aparat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya. Pelaku ditenggarai menyalahi pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi milik pemerintah.

Aparat berwajib masih mendalami, sudah berapa lama bisnis ini dilakukan pria berumur 64 tahun tersebut. Yang jelas AS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, sedangkan supir dan kernet yang mengangkut Solar ini berstatus saksi.

Atas perbuatannya, AS yang belakangan diketahui merupakan warga Desa Mahato tersebut terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas (Migas). Barang bukti Solar juga sudah diamankan polisi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/