Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
17 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
11 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
10 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Minta Uang 'Pelicin', Pejabat Disperindag Jember Kena OTT di Warung Ayam Geprek

Diduga Minta Uang Pelicin, Pejabat Disperindag Jember Kena OTT di Warung Ayam Geprek
Foto: Beritajatim.
Jum'at, 03 Februari 2017 23:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Sut, salah satu pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di warung ayam geprek depan kantornya, di Jalan Kalimantan, Kamis (2/2/2017) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, Sut bertemu dengan seorang warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial Sop.

"Sop ini berperan sebagai perantara Sut dengan para pengusaha industri kecil menengah yang menerima bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016," jelas Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo.

Sop ini yang meminta biaya biaya pengganti pengurusan akta notaris dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM kepada pengusaha industri kecil menengah tersebut untuk kemudian disalurkan kepada Sut.

Saat mereka ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3 juta setoran dari kelompok yang menerima dua unit mesin gergaji ukir anyaman bambu, dua unit mesin irat anyaman bambu, dan dua unit mesin gerenda duduk.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita tiga unit ponsel, dua lembar buku akta notaris, tiga lembar kuitansi, satu unit komputer, satu buah alat pengisi batere (charger), satu bendel fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran kerja perangkat daerah, satu bendel SK Bupati Jember Nomor 188.45/70/1.12/2016 tentang penerima belanja hibah barang kepada pihak ketiga atau masyarakat pada Disperindag Jember.

Selain itu, ada barang bukti masing-masing berupa satu bendel proposal permohonan bantuan peralatan kerajinan anyaman bambu Kelompok Usaha Bersama Jaya Makmur dan Kelompok Usaha Bersama Ida Jaya.

Polisi juga menyita satu bendel dokumen surat keputusan pengguna anggaran Disperindag Jember tentang pejabat dan pembantu pejabat penatausahaan keuangan (PPK SKPD), PPTK, PPK, pejabat pengadaan barang dan jasa, PPHP, dan pembantu bendahara pengeluaran pada Disperindag Tahun Anggaran 2015.

Satu bendel dokumen antara lain surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SP2D/SPJ CV Rini Mulya, akta notaris dan surat Kemenkumham untuk dua kelompok penerima dan satu bendel dokumen usulan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset untuk belanja hibah 2016 tertanggal 16 November 2015 juga disita.

Polisi memang baru menyita barang bukti pungutan liar terhadap dua kelompok penerima hibah. Namun, menurut Kusworo, ke depan polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kelompok penerima hibah mana saja yang menjadi korban.

"Dari 500 kelompok yang mengajukan proposal, Pemerintah Kabupaten Jember menyetujui 259 kelompok yang dianggap layak. Jadi tak tertutup kemungkinan masih ada yang jadi korban," katanya.

Pengembangan penyelidikan juga dimaksudkan untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran dana pungli tersebut. Namun sejauh ini, Sut masih mengaku uang pungli itu dinikmati sendiri. Mesin hibah itu diserahkan pada November 2016, dan para pengusaha penerima bantuan hibah dihubungi untuk dimintai sejumlah uang pada Januari 2017.

Dua tersangka dijerat dengan pasal 12 e dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/