Komplotan Maling Kepergok Saat Bongkar Tower di Pelalawan
Penulis: Farikhin
"Peristiwa pencurian itu dipergoki oleh Wilf (32) Saff Operional Maitenance Tower Bersama Grup," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Very Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Sabtu (4/2/2017).
Diungkapkannya, peristiwa tindak pidana pencurian Bracing Tower (tower jaringan seluler terpasang) terjadi pada hari Jumat kemarin sekitar jam 18.00 WIB.
"Identitas pelaku yakni SPR (53) warga Pekanbaru. Sedangkan lima orang pelaku lainnya AS (21), IRW (21), AR (22), IR (30) dan AW (17) merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)," sebut Very.
Diterangkannya, dihari yang sama sekira jam 11.00 WIB, Wilf (pelapor) mendapat laporan via telepon dari warga yang ditugaskan menjaga tower (saksi) bahwa tower tersebut sedang dibongkar oleh beberapa orang.
"Kemudian pelapor menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk membongkar tower," terangnya.
Lanjut Very, kemudian sekitar jam 12.00 WIB pelapor tiba di TKP dan mendapati 6 orang tidak dikenali sedang membongkar tower.
"Saksi menanyakan perihal izin membongkar tower. Para terduga pelaku menunjukkan surat izin untuk membongkar tower dari PT XL dan AXIS, namun menurut pelapor pihak perusahaannya tidak ada hubungan dengan XL dan Axis," bebernya.
Baca Juga: Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok, Buruh Tani Diamankan Polisi
Baca Juga: Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan
Akibat kejadian itu, PT Mitrayasa Sarana Informasi mengalami kerugian Rp 17,5 juta. Dan barang bukti yang diamankan berupa besi tower berbagai ukuran, kawat sling baja, katrol, tali tambang dan set kunci pas dan kunci inggris.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang," pungkas Paur Humas.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum |