Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
24 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
4 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
5
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Hukum

Komplotan Maling Kepergok Saat Bongkar Tower di Pelalawan

Komplotan Maling Kepergok Saat Bongkar Tower di Pelalawan
Tower di Pelalawan yang dibongkar komplotan pencuri.
Sabtu, 04 Februari 2017 12:21 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Tower milik PT Mitrayasa Sarana Informasi yang berada di Jalan Lintas Timur KM 31 Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, dibongkar maling.

"Peristiwa pencurian itu dipergoki oleh Wilf (32) Saff Operional Maitenance Tower Bersama Grup," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Very Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Sabtu (4/2/2017).

Diungkapkannya, peristiwa tindak pidana pencurian Bracing Tower (tower jaringan seluler terpasang) terjadi pada hari Jumat kemarin sekitar jam 18.00 WIB.

"Identitas pelaku yakni SPR (53) warga Pekanbaru. Sedangkan lima orang pelaku lainnya AS (21), IRW (21), AR (22), IR (30) dan AW (17) merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)," sebut Very.

Diterangkannya, dihari yang sama sekira jam 11.00 WIB, Wilf (pelapor) mendapat laporan via telepon dari warga yang ditugaskan menjaga tower (saksi) bahwa tower tersebut sedang dibongkar oleh beberapa orang.

"Kemudian pelapor menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk membongkar tower," terangnya.

Lanjut Very, kemudian sekitar jam 12.00 WIB pelapor tiba di TKP dan mendapati 6 orang tidak dikenali sedang membongkar tower.

"Saksi menanyakan perihal izin membongkar tower. Para terduga pelaku menunjukkan surat izin untuk membongkar tower dari PT XL dan AXIS, namun menurut pelapor pihak perusahaannya tidak ada hubungan dengan XL dan Axis," bebernya.

Baca Juga: Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok, Buruh Tani Diamankan Polisi

Baca Juga: Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan

Akibat kejadian itu, PT Mitrayasa Sarana Informasi mengalami kerugian Rp 17,5 juta. Dan barang bukti yang diamankan berupa besi tower berbagai ukuran, kawat sling baja, katrol, tali tambang dan set kunci pas dan kunci inggris.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang," pungkas Paur Humas.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/