Begini 'Ngototnya' Lili saat Ditanya Komisi VIII DPR RI Soal Kematian M Zikli yang Diduga Dianiaya Pengasuh
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Hal itu disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Zularnain Adinegara, saat mendampingi tim Komisi VIII DPR RI mengunjungi 17 anak panti asuhan Tunas Bangsa yang telah dievakuasi ke Panti Sri Mujinab milik Dinas Sosial (Dissos) Riau.
"Ini kunjungan kerja, Komisi VIII DPR RI ingin melihat perkembangan penyidikan kasus tewasnya balita 18 bulan yang diduga mengalami penganiayaan saat di panti asuhan milik Yayasan Tunas Bangsa," kata Kapolda, Kamis sore.
Dalam pertemuan tertutup di ruang Bunga Kiambang Maporlesta Pekanbaru, tersangka LN alias Lili selaku pemilik sekaligus ketua Yayasan Tunas Bangsa turut dihadirkan dan berbincang langsung dengan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong.
"Iya, kita hadirkan (tersangka Lili). Tapi tetap saja, tersangka tidak mengakui jika dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban, M Zikli. Itu hak tersangka, proses hukum tetap jalan, karena bukti-bukti dan keterangan saksi menguatkan adanya penganiayaan," jelasnya.
Kapolda menuturkan, sementara ini perkembangan kasus Yayasan Tunas Bangsa ini sudah masuk proses pemberkasan dan dalam waktu dekat sudah masuk tahap satu.
"Satu minggu lagi masuk tahap satu, dan saat ini penyidik sedang mlakukan BAP terhadap saksi dari tim DVI Polda Riau yang melakukan autopsi jasad M Zikli dan menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban," terangnya.
BACA JUGA:
Kedatangan Tim Komisi VIII DPR RI ke Polresta Pekanbaru ini, terkait mencuatnya kasus penganiayaan di panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa hingga mengakibatkan meninggalnya salah seorang balita berusia18 bulan.
Bahkan, dari pengakuan pemilik sekaligus ketua Yayasan Tunas Bangsa, LN alias Lili yang sudah ditetapkan tersangka, sebelum balita 18 bulan bernama M Zikli itu, ada tujuh anak lainnya yang meninggal.
Balita terkahir yang meninggal sebelum M Zikli, diketahui berusia 11 bulan yang dimakamkan pada bulan Juli 2016 silam. Balita berinisial Yh itu, diakui Lil, meninggal karena menderita sakit sesak nafas.
Namun, keterangan serta pengakuan tersangka Lili, tidak dipercaya begitu saja oleh penyidik. Pasalnya, Saat menjalani proses penyidikan, tersangka Lili sempat berusaha mengelabui penyidik terkait belasan anak asuh yang diakuinya sudah dikembalikan kepada keluarga anak-anak tersebut.
Setelah didalami lagi, ternyata surat penyerahan anak-anak tersebut palsu dan belasan anak-anak panti yang rata-rata berusia 1 tahun hingga 10 tahun itu disembunyikan oleh tersangka.
Akhirnya, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengevakuasi 17 anak panti yang disempat disembunyikan tersangka.
Belasan anak-anak malang itu diserahkan ke Dinas Sosial (Dissos) Riau untuk menjalani pemulihan trauma dan psikisnya. Kemudian, anak-anak tersebut akan ditempatkan ke panti milik Dissos Riau yang lebih layak.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |