Indomaret di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci Terancam Dieksekusi Satpol PP
Penulis: Farikhin
"Besok, surat teguran yang ketiga akan kita layangkan. Ini teguran terakhir," terang Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar, Kamis (9/2/2017).
Lanjutnya, pihak pengelola akan diberikan waktu selama lima hari pasca dilayangkannya surat teguran terakhir tersebut.
"Kita berikan waktu lima hari, sesudah surat teguran terakhir ini kita layangkan. Terhitung tanggal 13 sampai 17 Februari ini," sebutnya.
Abu Bakar menegaskan, namun jika pihak pengelola tetap tidak mengindahkan surat teguran terakhir itu, makan akan dilakukan tindakan tegas.
"Jika tak ada respon, akan dilakukan tindakan tegas. Langsung kita lakukan eksekusi," tandasnya.
Baca Juga: Sering Akibatkan Macet, Satpol PP Pelalawan Tertibkan PKL di Jalintim Pelalawan
Diungkapkan Abu Bakar, teguran yang diberikan merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPM-PPSP) Kabupaten Pelalawan.
"Belum ada izin operasional, namun mereka tetap memaksa membuka tempat usahanya," pungkas Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Umum |