Bekuk Pengedarnya, Polisi Acak-acak Rumah Bandar Narkoba di Pekanbaru, Ini Hasilnya
![]() |
| Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko saat mengamankan dua tersangka pengdar dan bandar sabu, Kamis malam |
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, langsung berangkat menuju TKP.
Sekitar pukul 21.00 WIB, melalui undercover buy, salah seorang anggota yang menyamar sebagai pembeli memancing pengedar narkoba berinisial Pw alias Pur (34). Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu senilai Rp3 juta yang disembunyikan dalam kotak rokok.
"Pengakuan tersangka Pur, sabu itu diperoleh dari seorang bandar berinisial Mu alias Acai (40)," kata Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Jumat (10/2/2017) siang.
"Tanpa ulur waktu, langsung kita lakukan penggerebekan di rumah jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Di sana, kita temukan dua paket sabu seharga Rp300 ribu, timbangan digital dan dua handphone," sambungnya.
Selain itu, Kanit menambahkan, turut diamankan sepeda motor, satu bong atau alat hisap sabu, tiga pemantik api serta ratusan plastik pembungkus sabu. "Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti, kita amankan ke Mapolresta Pekanbaru," imbuhnya.
BACA JUGA:
. Kocak, Ayahnya Ditangkap Polisi, Anak Bandar Narkoba ini Malah Tertawa
. Baru Turun dari Travel di Jalan Lintas Siak, Lelaki 47 Tahun ini Menyerah di Tangan Polisi
Masih kata kanit, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini.
"Untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.***













