Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Politik

Bila C6 Hilang, Pemilih Boleh Bawa Indentitas Lain ke TPS

Bila C6 Hilang, Pemilih Boleh Bawa Indentitas Lain ke TPS
Ilustrasi
Sabtu, 11 Februari 2017 20:46 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Masyarakat yang kehilangan form C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, maka dibolehkan untuk membawa identitas lainnya ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Apabila seorang peserta pemilih kehilangan surat pemberitahuan, diperbolehkan untuk mencoblos. Namun dengan syarat memperlihatkan identitas seperti e-KTP, kartu keluarga atau paspor,” kata Komisioner KIP Lhokseumawe, Dedy Syahputra, Sabtu (11/2/2017).

Identitas itu digunakan untuk melihat dan mengecek peserta pemilih, kalau peserta tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), apabila peserta tersebut memiliki e-KTP maka akan didaftarkan pada hari pemilihan.

“Jadi dalam hal ini, peserta pemilih tetap tidak ada alasan untuk mengosongkan suaranya di hari pemilihan 15 Februari 2017 yang tersisa empat hari lagi. Karena C6 hilang bisa digantikan dengan e-KTP atau identitas lainnya tadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, alokasikan Rp 60 juta, untuk mencetak 132.397 surat suara pemilihan Wali Kota Wakil Walikota Lhokseumawe. Proses percetakan surat suara dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/