Bila C6 Hilang, Pemilih Boleh Bawa Indentitas Lain ke TPS
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Masyarakat yang kehilangan form C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, maka dibolehkan untuk membawa identitas lainnya ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Apabila seorang peserta pemilih kehilangan surat pemberitahuan, diperbolehkan untuk mencoblos. Namun dengan syarat memperlihatkan identitas seperti e-KTP, kartu keluarga atau paspor,” kata Komisioner KIP Lhokseumawe, Dedy Syahputra, Sabtu (11/2/2017).
Identitas itu digunakan untuk melihat dan mengecek peserta pemilih, kalau peserta tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), apabila peserta tersebut memiliki e-KTP maka akan didaftarkan pada hari pemilihan.
“Jadi dalam hal ini, peserta pemilih tetap tidak ada alasan untuk mengosongkan suaranya di hari pemilihan 15 Februari 2017 yang tersisa empat hari lagi. Karena C6 hilang bisa digantikan dengan e-KTP atau identitas lainnya tadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, alokasikan Rp 60 juta, untuk mencetak 132.397 surat suara pemilihan Wali Kota Wakil Walikota Lhokseumawe. Proses percetakan surat suara dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Politik |