Congkel Jendela Kamar Kos Mahasiswi, 2 Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kedua remaja pengangguran itu ditangkap setelah korbannya, Febi (19) warga jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru melapor ke Polsek Bukit Raya, Sabtu (28/1/2017) saat kos-kosannya disatroni maling.
"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan, dan Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku diketahui berada di jalan Pandawa, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Sabtu (11/2/2017) pagi.
"Dari tangan keduanya, diamankan satu laptop diduga hasil curian sebagai barang bukti," sambung Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.
Tanpa perlawanan, keduanya digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku beraksi tiga orang bersama seorang temannya," imbuh Kanit.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan memburu seorang pelaku berinisial RR yang masih dalam pengejaran. Untuk RR sudah kita tetapkan sebagai DPO," terangnya.
BACA JUGA:
. 2 Kawanan Maling Komplek Perkantoran Arifin Ahmad Pekanbaru Ditangkap
. Pemuda ini Ditangkap Beberapa Jam Usai Satroni Kos-kosan Mahasiswi di Pekanbaru
Kanit menambahkan, dari keterangan kedua pelaku, baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar kos korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
"Kedua pelaku, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |