Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Congkel Jendela Kamar Kos Mahasiswi, 2 Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Congkel Jendela Kamar Kos Mahasiswi, 2 Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Dua remaja pelaku pencurian di kos-kosan mahasiswi diamankan di Mapolsek Bukit Raya
Sabtu, 11 Februari 2017 09:31 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Dua remaja berinisial HA (19) dan GH (19) diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Kamis (9/2/2017) siang. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua remaja pengangguran itu ditangkap setelah korbannya, Febi (19) warga jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru melapor ke Polsek Bukit Raya, Sabtu (28/1/2017) saat kos-kosannya disatroni maling.

"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan, dan Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku diketahui berada di jalan Pandawa, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Sabtu (11/2/2017) pagi.

"Dari tangan keduanya, diamankan satu laptop diduga hasil curian sebagai barang bukti," sambung Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Tanpa perlawanan, keduanya digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku beraksi tiga orang bersama seorang temannya," imbuh Kanit.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan memburu seorang pelaku berinisial RR yang masih dalam pengejaran. Untuk RR sudah kita tetapkan sebagai DPO," terangnya.

BACA JUGA:

. 2 Kawanan Maling Komplek Perkantoran Arifin Ahmad Pekanbaru Ditangkap

. Pemuda ini Ditangkap Beberapa Jam Usai Satroni Kos-kosan Mahasiswi di Pekanbaru

Kanit menambahkan, dari keterangan kedua pelaku, baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar kos korban yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Kedua pelaku, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/