Bawaslu RI Adukan Anggota Panwaslih Aceh ke DKPP
JAKARTA –Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Irfansyah, dilaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) RI. Sebelumnya, Bawaslu RI telah melakukan pembinaan sebanyak tiga kali kepada Panwaslih Provinsi Aceh. Sementara terkait masalah Irfansyah, Bawaslu RI menyampaikan kepada Panwaslih Aceh untuk dapat bekerjasama dan menjaga lembaga Panwaslih Aceh, tetapi masih tetap belum ada perubahan.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu digelar Kamis (9/2/2017) lalu dan dihadiri Anggota Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas selaku pengadu, dan Irfansyah selaku teradu. Selain itu hadir pula Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, Syamsul Bahri, Tharmizi, Ismunazar, dan Irhamsyah sebagai pihak terkait.
Dalam dalil aduannya, seperti dimuat situs resmi DKPP di https://dkpp.go.id Sabtu (11/2/2017) Endang menjelaskan bahwa teradu diduga menandatangani surat keluar Panwaslih Acehyang tidak sesuai dengan SOP dan administrasi. Salah satunya surat yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh perihal data proses tahapan pencalonan. Teradu mengakui telah menandatangani dan surat tersebut tanpa adanya nota dinas dari Ketua.
“Teradu tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan pemilihan di Aceh,” kata Endang.
Dalam dalil aduan, diungkap terjadinya kegaduhan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017. Ketika Ketua KIP Aceh ingin membacakan hasil rekap seluruh Kabupaten/ Kota dan akan mengesahkan dengan mengetuk palu, Irfansyah menginterupsi dengan menunjuk tangan dan menyampaikan bahwa rekap ditunda dulu, karena masalah Aceh Timur dianggap belum selesai.
Kemudian Ketua KIP Aceh menanyakan apakah ini pendapat Panwaslih Aceh atau pendapat pribadi Irfansyah, jika pendapat Panwaslih Aceh, Ketua KIP Aceh meminta rekomendasi tertulis untuk menunda proses ini. Kemudian Ketua Panwaslih Aceh Syamsul Bahri menjawab bahwa ini bukan pendapat lembaga, melainkan pendapat pribadi Irfansyah, dan Ketua Panwaslih Aceh tidak mau mengeluarkan rekomendasi.
Kemudian Ketua KIP Aceh meminta Irfansyah untuk mengisi form lampiran model BA.8-kwk perseorangan. Lalu Irfansyah mengisi form dimaksud dengan isi yang berbeda dengan apa yang disampaikan secara lisan sebelumnya. Sebelum Ia menandatangani form dimaksud, Ketua KIP Aceh mengesahkan hasil rekap dan form tersebut menjadi bagian dari hasil pleno. Setelah itu pleno diskors dengan maksud untuk mempersiapkan dokumen yang harus ditandatangani. Ketika skors dicabut dan melanjutkan acara, Irfansyah sudah tidak ada di ruangan, tetapi Ketua Panwaslih Aceh masih hadir.