Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Minat Jadi Pejabat Eselon II di Pemprov Riau? Berikut Syarat Melamarnya

Minat Jadi Pejabat Eselon II di Pemprov Riau? Berikut Syarat Melamarnya
Pelantikan PTP di lingkup Pemprov Riau beberapa waktu lalu.
Minggu, 12 Februari 2017 07:34 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah membuka Seleksi terbuka atau assessment bagi Pejabat Tinggi Pratama) PTP di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Adapun formasi pengisian jabatan yang dibuka yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politlk Provinsi Riau, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kepala Biro Umum Setdaprov Riau.

Lantas, apa saja persyaratannya? Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pelamar sesuai pengumuman yang disampaikan oleh Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Jumat (10/2/2017) malam.

Syarat utama, pelamar merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau dengan jabatan PTP Badan/Dinas memiliki pangkat golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) dan jabatan PTP Biro memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina (IV/a).

Bagi pelamar yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan PTP atau yang disetarakan dengan jabatan struktural Eselon II. Khusus yang sedang menduduki jabatan Administrator atau yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a minimal pernah 2 (dua) kali menduduki Jabatan .

Sedangkan, Administrator/Eselon III.a yang berbeda, sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun kumulatlf dalam jabatan.

Persyaratan lainnya, memiliki ijazah paling rendah Strata I (S.1) atau yang sederajat dan usia maksimal pada saat pendaftaran tidak Iebih dari 58 tahun, telah mengikuti dan dinyatakan Iulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat III (Diklat PIM III), semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk dua tahun terakhir.

Kemudian, mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, Surat bukti sudah menyampaikan LHKPN terakhir (khusus yang pemah dan sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/Eselon II), telah menyerahkan SPT pajak tahunan dalam dua tahun terakhir.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari Instansi yang berwenang.

Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Umum Pemerintah, tidak teridentifikasi mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan dari instansi berwenang. ***

Kategori:Riau, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/