Sebagai Provinsi Binaan, KPK Harus Kawal APBA 2017
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawal APBA 2017. Karena sebelumnya pada medio 2016, KPK menetapkan Aceh sebagai salah satu provinsi binaan. Hal itu harus ditindak lanjuti KPK sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan bukan hanya setelah negara dirugikan baru KPK bertindak.
“LP KPK sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang menyatakan Aceh rawan tindak korupsi salah satunya karena dana otonomi khusus yang besar,” tulis Wakil Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Aceh, Muammar dalam rilis yang diterima GoAceh, Minggu (12/2/2017).
Baca
Penyusunan APBA
Soedarmo: Evaluasi Mendagri Agar Dipandang Positif
DPRA Tutup Masa Persidangan Pertama Pembahasan APBA
Enam isu strategis dalam APBA 2017, sebuatnya, kesemuanya sangat rawan tindakan korupsi. “Itulah sebabnya LP KPK meminta KPK serius membina Aceh bukan sebatas retorika. KPK dapat mengajak kejati dan pihak kepolisian Aceh serta sipil guna mengawal APBA 2017,” sebutnya.
Selain pembangunan infrastruktur yang rawan mark up, KPK juga harus mengawal penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini kurang dikawal. Sementara itu bidang investasi dan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, menurut LP KPK selama ini rawan kolusi dalam pemberian izin, baik sumber mineral dan energi. Termasuk izin HPH dan HGU hutan juga menjadi titik yang harus mendapat perhatian KPK.
Baca
DPR Aceh: Evaluasi Mendagri bukan Memperlambat APBA
APBA 2017 Meningkat 14,43 Persen dari 2016
“Tahun ini merupakan tahun politik dimana SKPA bisa menjadi ATM bagi pihak-pihak yang punya kekuasaan maupun yang akan berkuasa setelah hasil pilkada 15 Februari 2017. KPK harus segera membentuk tim khusus bersama kejati dan kepolisian sehingga pengawalan APBA 2017 dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |