Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Jelang Pertarungan Menuju DKI 1

Fahira Idris Ingatkan Pemerintah: Jangan Buat Kegaduhan Baru, Ahok Harus Diberhentikan

Fahira Idris Ingatkan Pemerintah: Jangan Buat Kegaduhan Baru, Ahok Harus Diberhentikan
Anggota DPD RI, Fahira Idris. (dok. Pribadi)
Senin, 13 Februari 2017 09:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahir Idrisn meminta pemerintah jangan membuat kegaduhan baru dengan tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok yang baru saja selesai cuti masa kampanye telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

"Rakyat sudah lelah. Apalagi saat ini sedang masa tenang Pilkada. Mendagri bijaklah, dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kepantasan, tidak layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan di daerah apalagi diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan strategis," kata Fahira, dalam siaran pers yang diterima GoNews.co di Jakarta, Senin (13/2).

Fahira mengungkapkan, alasan Mendagri yang menyatakan tidak bisa memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan resmi, dinilai mencari -cari celah untuk tidak memberhentikan Ahok.

Padahal, lanjut dia, sudah jelas kasus penistaan agama oleh Ahok salah satu ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun.

Sehingga, dari sisi regulasi (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara sampai hakim menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

Menurut Fahira, kebijakan Mendagri adalah sebuah bentuk kegamangan dan ketidakkonsistenan dengan apa yang dulu pernah diucapkannya, yaitu segera memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir.

Oleh karena itu, Fahira menuturkan, jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus dan melindungi seorang kepala daerah yang bernama Ahok. Untuk itu, Mendagri diminta memikirkan kembali dengan jernih kebijakan yang diambilnya ini, karena akan punya konsekuensi hukum dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Okelah, Mendagari punya penafsiran sendiri atas pasal penghentian sementara kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda, walau penafsirannya sangat bisa dibantah. Namun, apakah layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan," ucapnya.

Menurutnya, Mendagri harus paham, bahwa salah satu alasan kenapa undang-undang mengharuskan kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, agar yang bersangkutan bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan penting dalam pemerintahan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/