Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Lingkungan

KPK Telusuri Keterlibatan Adik Ipar Jokowi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

KPK Telusuri Keterlibatan Adik Ipar Jokowi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (tempo.co)
Selasa, 14 Februari 2017 20:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri keterlibatan Arif Budi Sulistyo dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"KPK akan buktikan tiga hal. Pertama Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP. Kami akan buktikan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (14/2/2017), seperti dikutip dari tempo.co.

Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,9 miliar.

Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015 sampai 2016.

Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam upaya menyelesaikan beragam masalah itu, Rajamohan meminta bantuan sejumlah orang Ditjen Pajak. Di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khususnya Muhammad Haniv.

Tak disebutkan dalam dakwaan bagaimana komunikasi antara Rajamohan dengan Arif, pada 22 September 2016 Haniv bertemu Handang untuk menyampaikan bahwa Arif ingin bertemu Ken Dwijugeasteadi, Dirjen Pajak. Pertemuan itu pun terealisasi keesokan harinya.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Lingkungan, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/