Di Aceh Selatan, Warga Sakit Protes tidak Bisa Memilih
Penulis: Hendrik
TAPAKTUAN – Seorang warga Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, menyesalkan keputusan panitia pemungutan suara (PPS) setempat yang tidak bersedia memfasilitasi istrinya, Nursidah, (58) untuk bisa memberikan hak suaranya pada 15 Februari lalu.
Ia menuturkan, istrinya sejak satu bulan lalu dalam kondisi sakit dan tidak bisa bangun dari tempat tidurnya. Namun namanya masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan menerima pemberitauan untuk memilih form model C6 KWK untuk mencoblos di TPS 01 yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
“Saat hari pencoblosan, saya sudah menghadap petugas PPS Gampong Pasar melaporkan bahwa istri saya sedang sakit di rumah. Saya minta jadi difasilitasi agar dia juga bisa menyalurkan hak politiknya. Namun sayangnya, jawaban yang saya terima dari petugas PPS justru langsung menyatakan tidak bisa difasilitasi karena tong suara tidak bisa dibawa ke rumah saya,” kata Samsul Anwar kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat, (17/2/2017).
Ia mengaku sangat dirugikan atas keputusan PPS tersebut. “Keputusan PPS itu sama halnya menghalangi hak politik istri saya. Sebab sepengetahuan saya seluruh warga negara berhak menyalurkan hak politiknya termasuk warga yang sedang sakit. Negara mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pihak penyelenggara pemilu agar bisa dengan maksimal memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat,” tegas mantan Kapolsek Sawang ini.
Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absir yang dikonfirmasi secara terpisah menegaskan, sesuai aturan yang berlaku warga yang sedang dalam kondisi sakit di rumah memang tidak difasilitasi untuk memilih. Kecuali warga yang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Kalau warga yang sedang sakit di rumahnya memang tidak kita fasilitasi dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang kita fasilitasi hanya warga yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit,” jelas Khairunis.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Politik |