Modus Tes Charger, IRT di Pekanbaru Larikan Handphone Mahasiswi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Dugaan kasus penggelapan itu, terjadi Senin (13/1/2017) silam, ketika pelaku EOM menghubungi korban untuk membeli handphone yang ditawarkan korban melalui media sosial.
Setelah disepakati, korban bersama rekannya, kemudian datang ke kos pelaku di jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa handphone yang akan dijual korban.
Namun, ternyata itu hanya akal-akalan pelaku untuk melancarkan aksinya. Setelah handphone diterima, pelaku kemudian berusaha mengelabui korban dengan berpura-pura akan mencoba charger-nya di dapur kos pelaku.
Tanpa curiga, korban pun menyerahkan handphone beserta charger-nya. Ternyata, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kembali dari dapur. Saat dicek, pelaku sudah melarikan diri membawa handphone korban.
"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku, akhirnya berhasil kita ringkus, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Minggu (19/2/2017) siang.
BACA JUGA:
. Pura-pura Mobil Terbakar, Pelaku Penggelapan Uang Koperasi Senilai Rp8,4 miliar Dibekuk Polisi
. Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polisi Bersama 4 Penadah
Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, pelaku diringkus saat berada di jalan Tengku Bey (Utama), Kecamatan Bukit Raya, berikut handphone korban sebagai barang bukti.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Pengakuannya, handphone korban untuk dimiliki pelaku, dan saat ini kita masih mendalami dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |