Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
45 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Politik

PT Rokan Agrindo Diduga Garap Lebih 6 Ribu Hektar Lahan tanpa Izin

PT Rokan Agrindo Diduga Garap Lebih 6 Ribu Hektar Lahan tanpa Izin
Ilustrasi/Net
Senin, 20 Februari 2017 21:43 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - DPRD Riau menemukan sekitar 6000 hektar kawasan hutan dan lahan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang digarap oleh PT Rokan Agrindo Pratama Plantation. Hal ini dinilai merugikan negara miliaran rupiah.

Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Rokan Hilir H. Asri Auzar mengatakan, pihaknya berjanji akan segera melaporkan hasil temuan tersebut kepada pihak berwajib, agar perusahaan segera diberikan sanksi tegas.

"Saat kami melakukan tinjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, bersama instansi terkait, serta didampingi oleh perwakilan masyarakat. Kami dapati perusahaan perkebunan sawit itu tidak memiliki izin dari Pemkab Rohil. Mereka seenaknya melakukan perambahan hutan dengan melakukan MoU bersama masyarakat," ujar Asri Auzar.

Politisi Demokrat ini menyebutkan, dengan adanya bukti temuan tersebut, dia berharap pihak berwenang dalam hal ini Polda Riau dapat segera melakukan tindakan tegas, agar ada efek jera untuk perusahaan-perusaahan nakal lainnya.

"Ini fenomena yang banyak di Riau. Mereka tidak memiliki surat izin tapi bisa membangun perusahaan," paparnya.

Baca Juga: Masyarakat Suku Bonai Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Rohil

Sebelumnya, ratusan warga Desa Siarang-arang, Kabupaten Rokan Hilir juga mendesak DPRD Riau agar mencabut izin operasional PT Rokan Agrindo Pratama karena dinilai telah banyak merugikan masyarakat. Salah satu, karena diduga melakukan aksi perambahan hutan. 

Desakan tersebut disampaikan warga yang tergabung dalam Yayasan Relawan Peduli Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (Reli-LHK), saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Riau awal bulan lalu.

Menurut warga, perambahan itu dilakukan Ajirnaruddin selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Terpadu dan mengatasnamakan masyarakat, dan Arya Fajar selaku Direktur PT Rokan Agrindo Pratama Plantation. PT. Rokan Agrindo merupakan anak perusahaan milik PT. Andika Pratama Sawit Lestari.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/