Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tuntut Penjarakan Ahok, Massa Aksi 212 Desak DPR/MPR Tegas ke Jokowi

Tuntut Penjarakan Ahok, Massa Aksi 212 Desak DPR/MPR Tegas ke Jokowi
Aksi 212 di depan DPR/MPR RI. (GoNews.co/Muslikhin)
Selasa, 21 Februari 2017 09:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menuntut agar Ahok segera dipenjara, ribuan massa aksi 212 yang menggelar orasi di depan Gedung DPR/MPR. Dalam orasinya Sekjen FUI KH Muhammad Al Khathtath, kembali mengingatkan, agar Presiden Jokowi tidak melindungi Ahok, yang dinilai sudah menistakan agama dan sudah menjadi terdakwa.

"Kami minta Presiden Jokowi tak lagi melindungi Ahok. Apapun ceritanya Ahok harus dipenjara, ini negara hukum, bukan negara rimba," teriaknya.

Menurutnya, kasus Ahok sengaja diperlambat, dan kasus Ahok sengaja dilindungi pemerintah.

"Untuk itu mari kita lawan, DPR/MPR kita minta tidak lagi diam, mari sama-sama lawan bersama rakyat," pintanya.

Sementara itu, beberapa koordinator aksi lainnya mengatakan, terdakwa Ahok ini baru diaktifkan lagi menjadi gubernur, untuk itu pihaknya meminta Jokowi tidak main-main dengan hukum.

"Setahu kami dalam undang-undang Pemda, yang namanya kepala daerah terdakwa itu langsung dinonaktifkan, contohnya Ratu Atut. Karena itu kami menyampaikan agar pimpinan DPR/MPR bisa menyampaikan aspirasi kami agar terdakwa Ahok harus dinonaktifkan," tukasnya.

Mereka juga mengkhawatirkan Ahok akan membuat polemik-polemik baru jika masih dibiarkan aktif menjabat kepala daerah dan tidak ditahan selama sebelum ada keputusan hukum yang tetap. Buktinya sudah terjadi. Beberapa hari terakhir beredar kembali video rekaman Ahok menyebut-nyebut ayat Alquran, Al Maidah 51, sebagai bahan lelucon.

"Yang bersangkutan tidak bisa memelihara mulutnya. Terakhir, beredar rekaman dia sedang pakai pakaian dinas, melecehkan. Yang bersangkutan mengatakan "kita akan bikin Wifi Al-Maidah 51, passwordnya kafir" itu dikatakan sambil cekikikan, apakah kita terima? Apakah umat islam mau diinjak-injak? " teriaknya yang disambut takbir.

Para peserta aksi juga meminta DPR untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, agar memberikan "lampu hijau" kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok untuk menahannya selama persidangan berjalan.

Para ulama juga mengkritisi tindakan hukum Polri yang dinilai berlebihan dalam menangani kasus dugaan pidana yang menyeret para pimpinan omas Islam, seperti Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir.

"Ada langkah yang kurang beres (oleh Polri) terhadap ulama sebagai langkah kriminalisasi. Baik pada Habib Rizieq, Munarman, Bachtiar Nasir, bahkan merembet ke Husnaini yang tidak tahu menahu tapi dirembet-rembetkan. Jika ini terjadi apakah siap revolusi kawan-kawan?," teriaknya lagi.

Hingga pukul 08.53 WIB, massa masih bertahan di Jalan Gatot Subroto dan masih terlihat tambahan massa dari segala penjuru. Diperkirakan jumlahnya saat ini sudah mencapai puluhan ribu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/