Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Umum

Dalam 2 Bulan ini, Polda Aceh Sita 103 Kg Ganja Kering

Dalam 2 Bulan ini, Polda Aceh Sita 103 Kg Ganja Kering
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sejak Januari dan Februari 2017, di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh, Rabu (22/2/2017). [Hafiz Erzansyah]
Rabu, 22 Februari 2017 15:16 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Sebanyak 103 kilogram ganja kering siap edar disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, sejak Januari hingga Februari 2017. Dari 14 kasus yang ditangani kepolisian dengan tersangka sebanyak 21 orang. 

Hal ini dikatakan Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Ardanto Nugroho, dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakit, Mapolda Aceh, Rabu (22/2/2017).
 
"Sebanyak 100 kilogram ganja kering diperoleh personel dari tersangka S dan WS, Swasta, warga Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, yang ditangkap di Lambada dengan teknik penyamaran, pada 20 Februari 2017 kemarin, setelah kita menerima informasi dari masyarakat," ujarnya kepada wartawan, yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan dan Kasubdit Pid, AKBP Sulaiman.
 
Dijelaskannya, dari penangkapn tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
 
"Selanjutnya, petugas juga mengamankan tiga kilogram ganja yang disimpan dalam kaleng biskuit yang didalamnya ditemukan 36 paket besar dan kecil yang akan dikirimkan ke berbagai daerah seperti Bondo Woso, Makassar dan Gowa," jelasnya.
 
‎Ardanto Nugroho menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan pihak pengiriman paket kilat, tepatnya di Kantor JNE Lueng Bata, pada 17 Februari 2017 lalu. "Saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan narkoba tersebut," tambahnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/