Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Mau Diajak Hubungan Intim, Istri Disiksa Suami dengan Lilin Panas

Tak Mau Diajak Hubungan Intim, Istri Disiksa Suami dengan Lilin Panas
ilustrasi
Rabu, 22 Februari 2017 13:33 WIB

NUNUKAN - Seorang pria berinisial RP (27), warga Nunukan, dituntut hukuman penjara 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korabn NR berupa penyiksaan yang dilakukan suaminya dengan meneteskan lilin pada beberapa bagian tubuh korban pada Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.

Sebelumnya korban mendapat perlakuan disiram air es, diancam akan dibunuh dan disiram dengan menggunakan air kopi panas.

“Pelaku meneteskan lilin pada beberapa bagian tubuh istrinya di antaranya di lengan, kaki, kepala dan pada bagian belakang leher korban,” ujarnya, Rabu (22/02/2017).

Dari pengakuan pelaku, dia marah karena selama ini istrinya selalu menolak setiap diajak berhubungan intim.

Sementara korban mengaku menolak karena suaminya selalu marah-marah tanpa alasan yang jelas.

Sebelum menyiksa korban, pelaku sempat marah pada adik korban karena sempat membanting piring saat pelaku dan korban cekcok di dalam kamar.

"Pas lagi cekcok, adik si istri ini membanting piring karena mereka berdua sering ribut. Melihat hal itu pelaku justru semakin emosi dan melampiaskan kepada istrinya,” imbuh Ari.

Selain menyiksa istrinya, RP juga sempat mengancam korban akan dijual kepada rekannya. Namun hal tersebut belum sampai terlaksana.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami tuntut pelaku dengan hukuman penjara sealam 3 tahun 6 bulan," ucap Ari Prasetya.(kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:Kalimantan Utara, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/