Suparman Divonis Bebas, DPRD Rohul Berharap Segera Aktif Kembali Jadi Bupati
Penulis: Muslikhin Effendy
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri kepada GoNews.co, Kamis (23/2/2017) melalui pesan Whatsapp.
"Dengan putusan bebas tersebut, tentunya besar harapan masyarakat Rokan Hulu, agar beliau di aktifkan kembali. Karena jujur saja, kita perlu sosok pemimpin seperti beliau," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Suparman di Non Aktifkan oleh Kementrian Dalam Negeri karena Proses hukum yang menimpanya.
"Bila proses hukumnya inkrah, tentunya kita berharap agar beliau segera diaktifkan kembali sebagai bupati, agar proses dan roda pemerintahan berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama," tukasnya.
Senada dengan Kelmi Amri, kuasa hukum Bupati Rohul non aktif Suparman, yakni Eva Nora juga langsung bertindak cepat dengan menyerahkan petikan putusan vonis bebas kliennya ke Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar Suparman dapat kembali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Rohul.
"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah sampai ke tangan Gubernur," terang Eva diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group).
Pihaknya, sambung Eva, masih menunggu petikan putusan vonis bebas ini, untuk mengeluarkan Suparman dari tahanan, hari ini juga. Walau kliennya divonis bebas, tim kuasa hukum Suparman tetap mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Memang putusan itu sesuai fakta di persidangan, dan kita tetap dukung KPK untuk pengusutan kasus berikutnya. Alhamdulillah, kami terima putusan ini," urainya sambil menangis.
Untuk diketahui, hakim ketua Rinaldi Triandiko, memutuskan bahwa Terdakwa Suparman selaku Bupati Rohul non aktif dengan vonis bebas, sedangkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus diganjar hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Hal itu dibacakan Rinaldi Triandiko dalam sidang vonis kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) siang.
"Terdakwa satu (Johar Firdaus, red), menjatuhkan penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap hakim ketua.
"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," lanjutnya membacakan. ***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, Riau |