Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bersedia Menjadi Ahli dalam Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Yusril

Bersedia Menjadi Ahli dalam Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Yusril
Yusril Ihza Mahendra. (GoNews.co/Adista)
Sabtu, 25 Februari 2017 12:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan dirinya siap menjadi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Jadi, saya diminta sebagai ahli bagi tersangka Habib Rizieq," kata Yusril saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017) malam.

Dia menuturkan, latar belakang pendidikannya yang bergelut di kajian hukum Ketatanegaraan membuatnya merasa perlu untuk memberikan pemahamannya dalam kasus menimpa habib Rizieq.

"Karena ilmu saya juga tentang rumusan Dasar Negara, baik tentang Pancasila Juni 1945, pancasila Agustus 1945, maupun konstituante sampai sekarang," jelasnya.

Selain itu, dia pun ingin menjelaskan tesis Habib Rizieq tentang Pancasila yang saat ini menimbukan polemik di masyarakat. Menurutnya, seseorang yang mempertahankan pendapatnya dalam suatu karya ilmiah tidak bisa dipidanakan.

"Kalau ada yang keberatan dengan tesis seseorang, ya harusnya tulis tesis lagi dong untuk patahkan dalilnya, bukan terus mau dipidanakan," tegasnya.

Terlebih, lanjut Yusril, tesis tersebut dibuat dan dipertahankan di Malaysia dengan menggunakan bahasa Melayu sehingga 'locus delicti' atau tempat kejadiannya, bukan terjadi di Indonesia.

"Jadi saya akan berikan keterangan dan mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi, kalau memang tidak cukup bukti kasusnya bisa dihentikan, saya sering ngomong sama dia (rizieq) menurut saya sih lurus-lurus aja," Bebernya.

Saat ditanya kapan akan menjadi ahli, Yusril belum tahu jadwalnya.

"Sekali lagi, saya akan meluruskan, bahwa saya akan menjadi Ahli saja, karena saksi itu ada tiga macam yakni saksi ahli, saksi fakta dan saksi A Dengan Charge atau saksi yang meringankan terdakwa, jadi, saya diminta sebagai ahli yang menguntungkan" tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/