Tersangka Korupsi Pembangunan RSS Langgam Ditahan
Penulis: Farikhin
"Iya, sudah kita lakukan penahanan hari ini," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Faizal Ramzani saat dihubungi GoRiau.com (GoNews Group), Sabtu (25/2/2017) sore.
Dikatakannya, saat ini tersangka MAI telah ditahan di Mapolres Pelalawan. "Tersangka sudah ditahan. Kita sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Mengingatkan pembaca, sebelumnya tersangka MAI ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 31 Oktober 2016 lalu.
Polisi menetapkan MAI sebagai tersangka setelah melalui proses dan rangkaian penyelidikan yang panjang juga hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSS Langgam, Unit Tipikor Turun ke Lokasi
Dari hasil audit tersebut, terungkap negara telah dirugikan Rp 410 juta dari pagu dana proyek sebesar Rp 900 juta.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci
Dasar dari penyelidikan kasus tersebut mengacu kepada Laporan Polisi (LP) ikhwal tindak pidana korupsi sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/236/IV/2016 pada tanggal 29 April 2016 silam.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum |