Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
12 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
12 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
12 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
12 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Hukum

Tersangka Korupsi Pembangunan RSS Langgam Ditahan

Tersangka Korupsi Pembangunan RSS Langgam Ditahan
Unit Tipikor Polres Pelalawan, mengecek kondisi pembangunan RSS di Kecamatan Langgam, beberapa waktu lalu.
Sabtu, 25 Februari 2017 17:03 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Polisi akhirnya menahan MAI alias Koli tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) tahun 2015 di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.

"Iya, sudah kita lakukan penahanan hari ini," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Faizal Ramzani saat dihubungi GoRiau.com (GoNews Group), Sabtu (25/2/2017) sore.

Dikatakannya, saat ini tersangka MAI telah ditahan di Mapolres Pelalawan. "Tersangka sudah ditahan. Kita sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Mengingatkan pembaca, sebelumnya tersangka MAI ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 31 Oktober 2016 lalu.

Polisi menetapkan MAI sebagai tersangka setelah melalui proses dan rangkaian penyelidikan yang panjang juga hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSS Langgam, Unit Tipikor Turun ke Lokasi

Dari hasil audit tersebut, terungkap negara telah dirugikan Rp 410 juta dari pagu dana proyek sebesar Rp 900 juta.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci

Dasar dari penyelidikan kasus tersebut mengacu kepada Laporan Polisi (LP) ikhwal tindak pidana korupsi sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/236/IV/2016 pada tanggal 29 April 2016 silam.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/