BKSDA Aceh Pantau Kasus Dugaan Perambahan Hutan Konservasi Trumon
Penulis: Hendrik
TAPAKTUAN - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh bersama pihak terkait lainnya terus memantau kelanjutan pengusutan kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
Kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan pada tanggal 29 Oktober 2016 lalu tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan polisi.
“Kami terus memantau proses pengusutan kasus OTT pelaku perambahan kawasan hutan konservasi tersebut. Karena kasus ini sudah masuk dalam ranahnya penegak hukum, maka kami tidak boleh terlalu jauh ikut campur. Jika memang masih dibutuhkan keterangan dari kami seperti selama ini, maka kami selalu siap memberikan keterangan tambahan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat, dihubungi wartawan di Tapaktuan, Senin, (27/2/2017).
Pihaknya, lanjut Handoko, sangat optimis bahwa kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Gampong Keude Trumon yang menjerat anak Ketua DPRK Aceh Selatan berinisial TPR, (25) tersebut akan berujung ke meja hijau.
Sebab, kata dia, setelah kasus dimaksud dilakukan gelar perkara di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan telah mengeluarkan statemen di media massa bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut.
“Bahkan menurut informasi yang kami terima, proses pengusutan kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi oleh pihak Polres Aceh Selatan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Termasuk berkas perkaranya sudah P 19 dan sudah pernah diserahkan ke jaksa namun karena belum lengkap dikembalikan lagi,” ungkap Handoko.
Saat di singgung mengenai alat berat excavator yang menjadi barang bukti, namun kini hilang dari lokasi, Handoko menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan barang bukti alat berat excavator termasuk para pekerja di lapangan.
“Yang pasti, pasca OTT tersebut kami langsung mengamankan para pekerja di lapangan yang sedang menggali parit. Mereka langsung kami bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pekerja bersama kunci Excavator dapat dipastikan sudah kami serahkan kepada penyidik polisi,” kata Handoko.
Meskipun demikian, Handoko mengaku tidak mau berpolemik dengan pihak penyidik kepolisian Polres Aceh Selatan terkait hilangnya barang bukti alat berat excavator. Sebab, tegas dia, di samping kasus itu sudah masuk ranahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga telah mereka laporkan kepada tim Gakkum Balai Besar Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup wilayah Sumatera, di Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Kami tidak mau saling menyalahkan terkait persoalan itu. Secara kewenangan masing-masing pihak sudah kami laporkan. Apalagi proses penegakan hukum terkait kasus tersebut saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Umum |