Ada 119 PKS tak Punya Kebun, Kapolda Riau: Minta Datanya, Biar Saya Larang Mereka Beli Buah dari Kawasan Hutan
Penulis: Fahrul Rozi
Komitmen ini disampaikan Kapolda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Riau, Rabu (1/3/2017). "Saya minta data 119 PKS itu, biar saya buat surat edaran, bahwa apa yang mereka lakukan ilegal. Dan akan saya larang mereka membeli buah dari kawasan hutan. Kalau mereka masih membandel kami tindak tegas," tegasnya.
Kapolda juga memastikan bahwa rencana penindakan itu akan dilakukan dengan tidak tebang pilih. Siapapun orang dibalik perusahaan-perusahaan tersebut, tetap akan ditindak oleh jajarannya.
"Sipapun dibelakang mereka kami tak peduli. Ini sebelum Kapoldanya terkontaminasi, atau Wadirkrimsus saya terkontaminasi. Makanya saya butuh support data dari bapak-bapak semua," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu PKS yang mendapat sorotan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan adalah PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan dan PT Fetty Mina Jaya di Minas, Siak. Kedua perusahaan ini beroperasi mengolah tandan buah segar sawit menjadi Crued Palm Oil (CPO). Namun pada prkatiknya kedua perusahana ini tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.
Dalam paparan oleh Komisi A, hasil temuan Pansus ada 1,8 juta hektar kebun tidak berizin di kawasan hutan suaka margasatwa, HPH dan kawasan hutan lainnya di Riau yang dikelola sejumlah perusahaan. RDP yang dihadiri Kapolda Kajati, BPN dan Ditjen Pajak Wilayah Riau itu, pihak DPRD Riau meminta masukan dan solusi menuntaskan temuan Tim Pansus tersebut.
Ketua Komisi A, Hazmi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil hampir semua perusahaan, banyak temuan Pansus atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan sudah diserahkan hasilnya ke Polda, Kejati, Ditjen Pajak , BIN serta KPK, namun kasusnya tidak kunjung selesai.
"Dewan mencoba kembali menindaklanjuti lagi persoalan temuan Pansus, agar dapat dituntaskan dengan bantuan aparat penegak hukum di Riau," sebut Hazmi.
Ketua Pansus Monitoring, Suhardiman Amby dalam kesempatan itu kembali memaparkan ada 513 perusahaan yang sudah dimintai data dan dilakukan cek lapangan, serta 58 perusahaan kehutanan.
Baca Juga: Tak Punya Kebun, Legalitas TBS Milik PT SSS di Pangkalan Kuras Dipertanyakan
Dari 574 perusahaan berizin, luas garapan mencapai 2 juta hektar lebih. Jika ditambah dengan kawasan hutan yang ada 5,4 juta hektar, ada kebun sawit 4,2 juta hektar. Setelah dikurangi, ada 1,8 juta hektar kebun tidak berizin di kawasan hutan suaka marga satwa, HPH dan kawasan hutan lainnya.
"Ada pabrik kelapa sawit 288. Dari jumlah itu ada PKs non kebun (tidak memiliki kebun) sebanyak 119 perusahaan, ini pabrik yang menampung kebun sawit dikawasan hutan tadi dan merusak kawasan hutan dan menyebabkan kabut asap," tuturnya.***