Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bekuk 3 Pengedar Ganja Lintas Provinsi, Polisi Pekanbaru Sita Senpi dan Amunisi

Bekuk 3 Pengedar Ganja Lintas Provinsi, Polisi Pekanbaru Sita Senpi dan Amunisi
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi saat menujukkan senpi serta beberapa paket ganja yang disita dari tiga pengedar narkotika jaringan lintas provinsi, Rabu siang (foto: barkah/goriau.com)
Rabu, 01 Maret 2017 13:48 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tiga pengedar narkotika, berinisial HS alias Eman (35), Ja alias Apin (33) dan JF alias Aan Kamput (33) dibekuk tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau, Senin (27/2/2017) malam.

Selain menyita lima paket ganja kering, sepucuk senjata api (senpi) jenis refolver serta sebutir amunisi turut diamankan sebagai barang bukti, termasuk alat pres, timbangan, dan uang hasil penjualan ganja Rp300 ribu.

Tertangkapnya ketiga pengedar narkotika ini, bermula dari informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan.

"Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke TKP, dan berhasil meringkus ketiga pelaku, sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Rabu (1/3/2017) siang.

"Dari tangan ketiga tersangka, diamankan empat paket ganja yang masing-masing seberat 230 gram, seharga Rp600 ribu per paketnya. Serta satu paket ganja seberat 70 gram seharga Rp200 ribu," sambungnya.

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, tersangka Eman merupakan residivis narkotika dan curat, sementara Aan Kamput sebagai pemilik senpi, merupakan residivis narkotika dan penganiayaan.

BACA JUGA:

. Sisir Kampung Dalam Pekanbaru, Seorang Wanita Digiring Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi

. Ditangkap Polisi, IRT ini Tak Berkutik saat Jual Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru

"Sedangan Apin baru kali ini tertangkap. Pengakuan ketiga tersangka, ganja tersebut dipasok dari bandar besar yang ada di Provinsi Aceh," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

"Hasil pemeriksaan kita, ketiga tersangka mengaku jika ganja itu baru datang dari Aceh, Minggu (26/2/2017) sore dan akan diedarkan di Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Kanit menambahkan, untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap ketiga tersangka, untuk mengungkap bandar besar dan jaringannya.

"Ketiganya dijerat pasal 111 dan atau 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, diatas 10 tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/