Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Abdya Terpilih Terancam Ditunda
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE – Pascadigugatnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) oleh pasangan calon (paslon) bupati, Said Syamsul Bahri – M Nafis Amanaf melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pleno penetapan bupati terpilih terancam ditunda.
Kasubbag Teknis dan Humas KIP Abdya, Agus Mudaksir kepada GoAceh, Jumat (2/3/2017) ketika dihubungi melalui saluran selulernya mengaku sedang berada di Jakarta dalam rangka mendampingi pihak Komisioner KIP Abdya. “Pleno penetapan bupati terpilih kemungkinan besar ditunda, karena saat ini kita semua sedang menunggu keputusan yang resmi dari MK,” sebutnya.
Seperti diketahui, berkas permohonan paslon Said-Nafis telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam gugatan itu, Safaruddin sebagai kuasa hukum meminta agar MK dapat membatalkan keputusan KIP Abdya Nomor 02/Kpts/KIP-Kab-001.434543/tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Abdya 2017 pada 23 Februari 2017.
Selain itu, agar memerintahkan KIP Abdya untuk menerbitkan keputusan terbaru tentang penetapan Said Syamsul BahriI dan M Nafis A Manaf sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdya dalam pemilihan 2017. Serta memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Abdya dengan mengikutsertakan termohon sebagaima yang telah di tetapkan dalam Keputusan KIP Abdya nomor : 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2017.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Politik |