Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Abdya Terpilih Terancam Ditunda

Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Abdya Terpilih Terancam Ditunda
Ilustrasi
Jum'at, 03 Maret 2017 15:11 WIB
Penulis: T Musnizar

BLANG PIDIE – Pascadigugatnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) oleh pasangan calon (paslon) bupati, Said Syamsul Bahri – M Nafis Amanaf melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pleno penetapan bupati terpilih terancam ditunda.

Kasubbag Teknis dan Humas KIP Abdya, Agus Mudaksir kepada GoAceh, Jumat (2/3/2017) ketika dihubungi melalui saluran selulernya mengaku sedang berada di Jakarta dalam rangka mendampingi pihak Komisioner KIP Abdya. “Pleno penetapan bupati terpilih kemungkinan besar ditunda, karena saat ini kita semua sedang menunggu keputusan yang resmi dari MK,” sebutnya.

Seperti diketahui, berkas permohonan paslon Said-Nafis telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam gugatan itu, Safaruddin sebagai kuasa hukum meminta agar MK dapat membatalkan keputusan KIP Abdya Nomor 02/Kpts/KIP-Kab-001.434543/tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Abdya 2017 pada 23 Februari 2017.

Selain itu, agar memerintahkan KIP Abdya untuk menerbitkan keputusan terbaru tentang penetapan Said Syamsul BahriI dan M Nafis A Manaf sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdya dalam pemilihan 2017. Serta memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Abdya dengan mengikutsertakan termohon sebagaima yang telah di tetapkan dalam Keputusan KIP Abdya nomor : 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2017.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/