Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
7 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
7 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
7 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
2 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
1 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
33 menit yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Pembangunan Jaringan Transmisi Listrik di Kampar Masih Terhambat Status Lahan

Pembangunan Jaringan Transmisi Listrik di Kampar Masih Terhambat Status Lahan
Ilustrasi/Net
Minggu, 05 Maret 2017 18:42 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Pihak PT PLN (Persero) belum bisa menyelesaikan dua jalur transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV dan satu jalur saluran udara ekstra tinggi (SUTET) 275 KV di Kabupaten Kampar. Pasalnya, ada 78 titik tapak tower yang belum bisa dibebaskan lahannya.

Pihak PLN berharap, Pemerintah Kabupaten Kampar bisa memfasilitasi pembebasan lahan ini dengan para pemiliknya. Karena, pembangunan jaringan transmisi ini bagian dari mega proyek percepatan 35.000 MW Presiden Joko Widodo yang termasuk dalam program Nawacita.

"Kami sudah koordinasikan masalah ini dengan Pemkab Kampar. Alhamdullilah direspon positif. Kami berharap bisa segera difasilitasi dan dimediasi untuk bertemu dengan para pemilik lahan tersebut," ungkap Asisten Manager Pertanahan PT PLN Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki.

Adapun transmisi yang belum bisa dibangun itu yakni jalur gardu induk Garuda Sakti - Pasir Putih tegangan 150 KV. Kemudian transmisi gardu induk 150 KV jalur Bangkinang-Pasir Pengaraian. Selanjutnya jalur transmisi SUTET 275 KV Payakumbuh - Perawang terutama di Kampar

"Jumlah tapak tower di ketiga jalur tersebut 652. Yang sudah dibebaskan 574 tapak. Yang belum dibebaskan 78 tapak," ungkapnya.

Jaringan transmisi yang telah selesai dibangun PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit (UIP) II - Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2 yakni 150 KV PLTU Tenayan-Pasir Putih dan 150 KV Pasir Putih-Pangkalan Kerinci.

Pihak PLN, lanjutnya sangat berharap proses mediasi ganti rugi tersebut menemui kata sepakat. Namun jika deadlock dan tidak ada kesepakatan, pihaknya terpaksa menempuh jalur konsinyasi kembali.

Hal ini seperti yang sudah dilakukan PLN terhadap sejumlah pemilik tanah di Pekanbaru terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tower jaringan listrik Garuda Sakti-Pasir Putih dan jaringan Tenayan Raya-Pasir Putih.

Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/3/2017) lalu mengabulkan permohonan gugatan konsinyasi yang diajukan oleh PT PLN atas empat warga pemilik lahan. Mereka yakni Suprapto, M Dar, Sapro Rudi dan Joko PS.

Sementara itu Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi menegaskan akan segera menuntaskan paling lambat Maret pembebasan lahan untuk tapak tower pembangunan jaringan transmisi listrik Sumatra di Kabupaten Kampar.

"Maret ini harus tuntas semua pembebasan lahannya. Saya sudah ketemu dengan PLN dan Kejaksaan untuk menyamakan persepsi dalam pembebasan lahannya," ujarnya.

Menurut dia, Senin (6/3/2017) akan digelar rapat internal menindaklanjuti titik kordinat dan pemilik lahan, sehingga bisa langsung dikomunikasikan dengan pemilik lahan.

Setelah itu pihaknya akan menggelar rapat untuk memediasi antara pemilik lahan dengan PLN yang juga akan didampingi pihak Kejaksaan.

Setelah mediasi kalau mau diganti rugi, masyarakat bisa mengikuti dengan harga yang sudah ditetapkan sesuai penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bagi yang tidak menerima tentu akan diselesaikan melalui jalur pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Gugatan Konsinyasi Dikabulkan, PT PLN Bisa Lanjutkan Pembangunan Jaringan Transmisi

Diakui, memang ada sejumlah kesulitan yang dihadapi dalam pembebasan lahan tersebut, diantaranya keberadaan pemilik lahan di luar daerah atau tidak berada di tempat. Kemudian ada juga mantan pejabat serta pihak akademisi. "Kesulitannya memang di sana. Cuma kan sudah ada aturannya," tegas dia.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/