Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Home  /  Berita  /  Lingkungan

DPD RI Nilai PP Pengupahan Rugikan Kaum Buruh

DPD RI Nilai PP Pengupahan Rugikan Kaum Buruh
Istimewa.
Selasa, 07 Maret 2017 16:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah menjadi perdebatan bagi kalangan buruh/pekerja di Indonesia. Untuk itu, Komite III DPD RI menggelar expert meeting menggenai sistem pengupahan Indonesia dengan pakar hukum perburuhan dan Dekan Universitas Indonesia (UI).

Anggota Komite III DPD Abdul Aziz mengatakan bahwa sebenarnya PP tersebut sudah lama dinanti oleh para buruh/pekerja. Namun faktanya, pasca terbit PP ini justru bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja sehingga merugikan kaum buruh/pekerja. "Padahal PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh kita. Namun kenyataannya seperti ini (bertentangan)," ucapnya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Terkait hal tersebut, ia mengusulkan agar DPD bisa menggunakan hak bertanya kepada pemerintah terkait PP ini. Lantaran, sejauh ini PP tersebut hanya mandek di Mahkamah Agung (MA). "Kita seharusnya menggunakan hak bertanya terkait PP ini. Karena PP ini menjadi problem buruh secara nasional," jelas senator asal Sumatera Selatan itu.

Sementara itu, Pakar Hukum Perburuhan Andari Yurikosari mengatakan bahwa ada perbandingan PP 78 Tahun 2015 baik itu sebelum dan sesudah terbit. Sebelum PP ini muncul, mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dipatok menggunakan formula yang ditentukan lewat upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan PDB nasional.

"Sementara sesudah PP ini, variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak digunakan," jelas dia.

Sebelum lahirnya PP tersebut, lanjutnya, penetapan upah minimum setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survei KHL. Dengan adanya PP 78 Tahun 2015 Pasal 43 Ayat 5, komponen KHL akan ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. "Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 21 Tahun 2016 tentang KHL,” papar Andari.

Dikesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UI Siti Hajati Hoesin, menjelaskan PP No. 78 Tahun 2015 merupakan peraturan lebih lanjut dari UU No. 13 Tahun 2003. Namun kenyataanya, isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

"Ibaratnya jika ada satu atau dua genteng rumah rusak, mengapa semuanya harus diperbaiki. Jadi memang PP ini harus dirubah, namun tidak semua," jelas dia.

Ia juga tidak memahami mengapa uji materi PP itu justru mandek di MA. Bahkan, Siti merasa heran hadirnya PP ini juga serasa diam-diam. "Maka pemerintah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Kenapa pemerintah tidak ada keterbukaan?," tanya dia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/