Breaking News: Jadi 'Mafia' Lahan di TNTN, Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau
Penulis: Chairul Hadi
Hal ini dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di kantornya. Kata dia, Zaiful ini diketahui menjual lahan TNTN menjadi aset pribadi, yang berikutnya dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit. Tak main-main, luasnya mencapai 500 hektar lebih.
"Ada 30 saksi kita periksa ditambah keterangan saksi ahli enam orang. Kita juga sudah melakukan penyitaan surat petunjuk, penyitaan terhadap kawasan perkebunan, yang berasal dari kawasan hutan TNTN," lanjut Sugeng menguraikan.
Sugeng menyebutkan, pihaknya sukses menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17 Miliar lebih terkait kasus ini. Selain itu Kejaksaan Tinggi Riau juga menyita sebanyak 271 Persil (sertifikat). "Sudah kita amankan semua termasuk tanah dan setifikat juga," singkatnya.
Adapun Zaiful Yusri sudah menjalani proses administrasi di Kejati Riau sejak pukul 09.00 WIB tadi. Sekitar pukul 14.20 WIB, dirinya ke luar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) dan langsung dikawal menaiki mobil untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Baca Juga: Beri Sinyal Tersangka Baru, Kejati Riau Eksekusi Lahan Tesso Nilo Senilai Rp17 Miliar
Zaiful yang ke luar dengan menggunakan rompi tahanan korupsi tak menjawab sepatah kata pun pertanyaan awak media. Dia hanya diam sambil menutup wajahnya dengan rompi oranye itu. ***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, GoNews Group |